ads

Juknis Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-90 tahun 2018

Juknis Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-90 tahun 2018

Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.
Juknis Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-90 tahun 2018
Juknis Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-90 tahun 2018

Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebastugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.

Di Indonesia hari ibu dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.Instansi Perkantoran wajib melaksanakan kegiatan Upacara sesuai dengan Surat Edaran Noor 96714./A.A6/TU/2018.Dalam surat tersebut berisi tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-90 tahun 2018.

Berikut ini kami bagikan Juknis Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-90 tahun 2018 yang bisa dijadikan sebagai pedoman dalam kegiatan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ibu di lingkungan Sekolah/Madrasah serta perkantoran Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia.
Demikian informasi terkait dengan Juknis Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-90 tahun 2018 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan malam hari ini.Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-90 tahun 2018"

Post a Comment