ads

37 Kreteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019

37 Kreteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019

37 Kreteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019-Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran sesaui dengan prinsip profesionalitas.Sebagai prinsip profesionalitas yang dimaksud,diharapakn para guru madarsah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional di biang studi mampu meningkatkan kompetensi,motivasi,profesionalisme serta kinerjanya dan melaksnakan tugas keprofesian pendidikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut ,demi kelancaran penyaluran tunjangan Profesi Guru(TPG) bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik,nomor registrasi guru,memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang Penyaluran Tujangan Profesi Guru.

Oleh karena itu pada kesempatan mlaam ini,kamiakan berbagi materi seputar Petunjuk Teknis Penyaluran tujangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah.Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37 Kreteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019
37 Kreteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019

Oleh karena itu petunjuk teknis ini perlu dipelajari dan dipahami oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.Unsur Pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Kementerian Agama Provinsi ,Kantor kementerian Agama Kabupaten,termasuk para kepala madrasah ,guru madrasah,dan pengawas sekolah pada madrasah.


Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru Madrasah bagi stakeholder terkait yaitu:Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Kementerian Agama Provinsi ,Kantor kementerian Agama Kabupaten,termasuk para kepala madrasah ,guru madrasah,dan pengawas sekolah pada madrasah.

Bagi rekan guru Madrasah,kami persilahkan unduh Petunjuk Teknis Penyaluran tujangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah tahun 2019 di bawah ini.Karena dala juknis tersebut dijelaskan tentang kreteria Guru calon penerima Tunjangan Sertifikasi tahun 2019.

atau

Selanjutnya silahkan baca juga:
  1. Format rencana Remideal Tes
  2. Contoh Peraturan Akademik Madrasah
  3. Format Jurnal dan Presensi dan remideal Teaching
  4. Contoh Model RKT Madrasah
  5. Contoh  Rencana Anggaran  Kerja Madrasah
  6. Model Dokumen KTSP final
  7. Contoh Model RKM 
  8. Contoh Manejemen Kelas Madrasah
  9. Pedoman pembuatan RKM
Demikian informasi terkait dengan 37 Kreteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini.Semoga dengan membaca petujuk teknis ttersebut kita menjadi paham alur proses penyauran tunjagan profesi tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "37 Kreteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019"

Post a Comment