ads

Format Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah(MA) Kurikulum 2013

Format Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah(MA) Kurikulum 2013

Format Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah(MA) Kurikulum 2013- Kementerian Agama RI melalui Keputusan Dirjen Pendis No. 3751 Tahun 2018 Telah menerbitkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Aliyah, hal ini dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Aliyah yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2018

Juknis Penilaian Hasil Belajar MA
Latar Belakang
Salah satu komponen penting dalam pengelolaan pendidikan madrasah adalah evaluasi/penilaian hasil belajar. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Sistem penilaian yang balk akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang Iebih balk.

Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien
Format Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah(MA) Kurikulum 2013
Format Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah(MA) Kurikulum 2013
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:

Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian;
Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.


Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah (MA )

PENILAIAN OTENTIK
Penilaian Otentik
Penilaian otentik (authentic assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi ranah sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian otentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach), karena penilaian ini mampu menggambarkan peningkatan belajar peserta didik, baik dalam rangka mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasikan dan mengkomunikasikan. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka yang meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Karenanya, penilaian otentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembelajaran di madrasah baik untuk pelajaran umum mapun PAL

Penilaian otentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memberikan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas: membaca dan meringkas, eksperimen, mengamati, survei, project, membuat makalah, membuat multi media, membuat karangan dan diskusi kelas, dan lain-lain.

Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi standar penilaian pendidikan. Sebagai catatan, program remedial tidak selalu bermakna kegiatan perbaikan yang dilakukan setelah ujian semester, tetapi bisa juga dilakukan setiap selesai evaluasi.

Untuk Lengkapnya Juknis Penilaian Hasil Belajar MA Kurikulum 2013 UNDUH DI SINI

Demikian materi terkait dengan format Penilaian Hasil Belajar MA Kurikulum 2013 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi rekan guru yang mengajar di lingkungan Madrasah Aliyah(MA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Format Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah(MA) Kurikulum 2013"

Post a Comment