ads

Berikut ini Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia,

Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga Kependidikan yang ada di seluruh nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog wawasanpendidikandasar.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan yang mungkin perlu diketahui oleh rekan Guru dan kepala sekolah.

Bahwa dalam rangka peningkatan ibadah  puasa pada bulan Ramadhan,maka perlu penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.Sehubungan telah ditetapkannya surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi tentang Penetapan jam kerja ASN,TNI dan Polri,pada Bulan ramadhan ,kiranya surat edaran yang telah disampaikan keinstani-instansi pemerintahan dapat segera dilaksanakan sesuai petunjuk di edaran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah jam kerja pada bulan Ramadhan baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja dalam seminggu silahkan unduh Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan lewat link di bawah ini:


  1. Download Surat Edaran Menpan RB tentang Jadwal kerja pada Bulan Puasa          KLIK DI SINI
Sumber utama silahkan Download Di sini

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan .Semoga dapat bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berikut ini Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan "

Post a Comment