Berikut ini Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan
Wednesday, May 17, 2017
administrasi guru,
buku pegangan guru,
informasi guru,
informasi madrasah,
Kurikulum 2013,
lagu pramuka,
materi PLPG,
materi pramuka,
Media pembelajar,
petunjuk teknis,
Rumus Excel,
Rumus word,
sd/mi
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia,
Salam Pendidik Indonesia,
Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga Kependidikan yang ada di seluruh nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog wawasanpendidikandasar.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan yang mungkin perlu diketahui oleh rekan Guru dan kepala sekolah.
Bahwa dalam rangka peningkatan ibadah puasa pada bulan Ramadhan,maka perlu penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.Sehubungan telah ditetapkannya surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi tentang Penetapan jam kerja ASN,TNI dan Polri,pada Bulan ramadhan ,kiranya surat edaran yang telah disampaikan keinstani-instansi pemerintahan dapat segera dilaksanakan sesuai petunjuk di edaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah jam kerja pada bulan Ramadhan baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja dalam seminggu silahkan unduh Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan lewat link di bawah ini:
- Download Surat Edaran Menpan RB tentang Jadwal kerja pada Bulan Puasa KLIK DI SINI
Sumber utama silahkan Download Di sini
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan .Semoga dapat bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
0 Response to "Berikut ini Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan "
Post a Comment