Juknis PPDB Online Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020
Juknis PPDB Online Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020
wawasanpendidikandasar.site- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan adalah kegiatan yang amat penting dan mempunyai nilai strategis untuk menyeleksi calon peserta didik yang berpotensi. Demikian halnya bagi MIN, MTsN dan MAN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta , proses PPDB secara online dijadikan sarana untuk menyeleksi calon peserta didik yang berpotensi ditinjau dari usia, akademik, kepribadian, keimanan, dan kesehatan, sehingga diharapkan dapat mengikuti pendidikan secara optimal.
Penerimaan peserta didik baru MIN, MTsN dan MAN secara online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 diharapkan dapat menyeleksi peserta didik yang berpotensi akademik dan/atau non akademik.
Proses seleksi memperhatikan kemudahan pemberian akses dan kesempatan bagi calon peserta didik dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Juknis PPDB Online Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Pelaksanaan PPDB MIN, MTsN dan MAN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara online agar selektif, berkualitas dan akuntabel perlu disusun suatu Petunjuk Teknis yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PPDB tahun Pelajaran 2019/2020.
Tujuan Tujuan seleksi Penerimaan Peserta Didik MIN, MTsN dan MAN secara online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta adalah:
- Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel,transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan:
- Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, masyaraka orangtua siswa,dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.
Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut
1.Madrasah Ibtidaiyah Negeri 28 Siswa
2. Madrasah Tsanawiyah Negeri 32 Siswa
3. Madrasah Aliyah Negeri 36 Siswa
Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mempunyai prestasi akademik dan non akademik paling sedikit 15% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima:
- Berasal dari Madrasah dan direkomendasikan oleh Kepala Madrasah asal, 35% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Kuota satuan pendidikan untuk mendaftarkan siswa di jalur ini adalah 5 (orang) siswa per rombongan belajar dengan melampirkan rekomendasi Kepala Madrasah:
- Berasal dari Jalur Reguler 50% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Jadwal Pelaksanaan PPDB secara online tahun Pelajaran 2019/2020 bisa dilihat melalui tabel di bawah ini:
PPDB Online MIN Tahun Pelajaran 2019/2020
Bagi rekan Guru,Kepala Sekolah serta wali murid yang ingin mendaftarkan anak nya,kami persilahkan baca Juknis Pelaksanaan PPDB secara Online di Provinsi DKI Jakarta untuk tahun Pelajaran 2019/2020 di bawah ini.
atau
Demikian informasi terkiat seputar Pelaksanaan PPDB secara Online di Provinsi DKI Jakarta untuk tahun Pelajaran 2019/2020 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi rekan Guru Madrasah,Panitia penyelenggaraan PPDB serta wali murid sekalian.
0 Response to "Juknis PPDB Online Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment