ads

syarat penilaian angka kredit jabatan guru tahun 2016

 salam pendidik Indonesia!!!


 selamat malam bapak/ibu guru semuanya,,
pada kesempatan kali ini saya akan berbagi info tentang syarat-syarat penetapan angka kredit(PAK) tahun 2015. syarat ini terutam khusus bagi para bapak / ibu guru yang mau kenaikan pangkat yang bekerja di dinas pendidikan kabupaten Grobogan.

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,tugas,tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,mengajar , membimbing,mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik,pada pendidikan anak usia dini,pendidikan formal,pendidikan dasar,pendidikan menengah sesui dengan peraturan erundang-undangan yang di duduki Pegawai Negeri Sipil.

Petunjuk pelaksanaan teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksud,menjadi pedoman bagi guru,pengelola pendidikan,Tim Penilain dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.



Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya
Berdasarkan PEMENAG NO 16 TAHUN 2009 PASAL 12 AYAT 1SAMAP DENGAN 4 menetapkan:

  1. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Guru Pertama; b. Guru Muda; c. Guru Madya; dan d. Guru Utama.
  2. Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
    1. Guru Pertama:
1)      Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)      Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
  1. Guru Muda:
1)      Penata, golongan ruang III/c; dan
2)      Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  1. Guru Madya:
1)      Pembina, golongan ruang IV/a;
2)      Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)      Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  1. Guru Utama:
1)      Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2)      Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
  1. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
  2. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan .
  3. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
    1. unsur utama; dan
    2. unsur penunjang.
  4. Unsur utama, terdiri atas:
    1. pendidikan;
    2. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
    3. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  5. Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru.                                                     Untuk surat edaran dari kepala dinas pendidikan kabuapten grobogan silahkan buka di alamat link berikut ini: http://wawasanpendidikandasar.blogspot.co.id/2016/04/penilaian-angka-kredit-tahun-2015.html                                                                                      Demikian info saya dapat saya bagiakn kepada bapak ibu semuanya,,semoga bermanfaat dan luangkan waktu unutuk berbagi ini ini kepada teman teman anda yang mungkin membutuhkan,terima kasih 


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "syarat penilaian angka kredit jabatan guru tahun 2016"

  1. thank you atas informasinya, bisa juga kunjungi blog mengenai biaya pendidikan anak jika berkenan, terima kasih

    ReplyDelete