ads

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia,

Selamat malam sahabat pendidik  serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh nusantara.Selamat datang dan berjumap kembali dengan saya di blog wawasanpendidikandasar.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017 yang akan di laksanakan pada tahun 2017 ini.

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru tahun 2017,Direktora Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ,Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Membuka pendaftaran sertifikasi Guru Madrasah melalui pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru(PLPG) sesuai dengan surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017.

Surat edaran ini ditujukan bagi rekan guru yang belum pernah mengikiti atau mandaftarkan diri atau belum memiliki sertifikat pendidik yang bekerja sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan(GTY) di lingkungan kementerian Agama RI.

Bagi rekan Guru yang ingin mengunduh Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017,kami persilahkan download di bawah ini:
  1. Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017 KLIK DI SINI
  2. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017 KLIK DI SINI
  3. Cara mendaftar sertifikasi Guru Madrasah 2017 lewat Simpatika KLIK DI SINI
Sumber Utama Silahkan Download Di Sini


Demikian informasi mengenai Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017 yang dapat saya bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga segera di tindak lanjuti sebelum tanggal 3 Juli 2017.Silahkan di bagikan di group Facebook dan media sosial yang lainnya agar rekan yang lain mengetahui.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017"

Post a Comment