Tunjangan Sertifikasi Guru dan Inpasing Terhutang Sudah Bisa Dicairkan
Wednesday, October 11, 2017
Bahasa arab kurikulum 2013,
beasiswa S1,
informasi madrasah,
kemenag,
materi pramuka siaga,
permainan pramuka,
tunjangan fungsional guru,
tunjangan profesi
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia,
Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog wawasanpendidikandasar.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi informasi terbaru seputar Tunjangan Sertifikasi Guru dan tunjangan inpasing yang terhutang sudah bisa dicarikan.
Tunjangan Sertifikasi Guru dan Inpasing Terhutang Sudah Bisa Dicairkan |
Pasti dari rekan guru dan pengawas Madrasah yang sudah berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tunjangan inpasing tetapi belum sempat menerima karena ada kendala teknis dari Kementerian Agama RI.Berikut ini hasil Rapat yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama RI yang dipimpin langsung oleh Bapak Menteri Agama Republik Indonesia.
Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan anggaran Tunjangan Profesi Authority (TPG) dan Inpassing yang terhutang sejak tahun 2015 sudah bisa dicairkan. Menag minta para Kepala Kanwil untuk segera memprosesnya.
“Anggaran 1,4triliun sudah bisa dicairkan, tidak harus menunggu sisanya karena sedang diverifikasi BPKP,” kata Menag Lukman saat memberikan sambutan dan arahan pada acara Rapat Koordinasi Nasional, Optimalisasi Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang, Ditjen Pendis Kementerian Agama di Gedung MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/09).
Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar TPG dan Inpassing terhutang mencapai Rp4.6triliun. Dari jumlah itu, anggaran sebesar Rp1.4triliun sudah bisa dicairkan. Sisanya, masih menunggu hasil verifikasi BPKP.
Menag berharap, proses pencairan ini bisa segera tuntas. Kepada Inspektorat Jenderal, Menag minta agar ikut mengawal, memantau dan memonitoring pencairan sehingga tepat dan sesuai aturan.
“Saya tekankan, Irjen dan jajarannya ini dikawal betul, dan perlu juga dibuat gugus tugas atau satuan tugas yang secara khusus memantau dan memonitor pencairan TPG dan Inpassing terhutang,” pesan Menag.
Bila perlu, kata Menag, Itjen juga melakukan pendampingan. Di Jawa Timur misalnya, harus ada perhatian khusus karena anggarannya cukup besar. Ini perlu dibuat gugus tugas agar setiap saat dapat memantau implementasinya.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa anggaran TPG dan Inpassing terhutang sebesar Rp4.6triliun sudah tersedia di Kanwil Provinsi se Indonesia. Untuk itu, Kamaruddin minta para Kakanwil untuk segera mengambil langkah-langkah sistemasis.
“Anggaran 1.4triliun sudah diperiksa BPKP dan sudah bisa dibayarkan. Sekarang, dalam 10 hari ke depan, menunggu verifikasi BPKP senilai 2.2triliun, dan 1triliun lagi itu on going,” kata Kamaruddin Amin.
Pencairan TPG dan Inpassing terhutang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi. Semenara abstracts authority penerima by name by abode ada di Kabupaten/Kota. “Saya dan kita semua memupuyai komitmen dan harapan yang sama. Semoga pencairan 4.6triliun TPG dan Inpassing ini berjalan baik dan sukses,” tuturnya.
Irjen Kemenag Nur Kholis Setiawan meminta jajarannya mengawal dan memastikan bahwa abstracts yang sudah terverifikasi baik dari BPKP dan BPK sudah lengkap.
“Kita anggap ini adalah hajat bersama. Kami diberi tugas mengawal proses pembayaran hutang ini. Ada 6 provinsi mendapat pengawalan khusus, yakni: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Bukan berarti Provinsi lain tidak terkawal, kami juga akan menerjunkan khusus dari Inspektorat Wilayah,” kata Nur Kholis.
Baca juga : RPP dan Silabus PAI KK 2013 Madarsah
Rapat ini dihadiri seluruh Kepala Kanwil, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam dan seluruh bendahara bidang Pendidikan Islam se Indonesia.
Demikian Informasi seputar Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan inpasing terhutang sejumlah 1,4 Triliun yang sudah bisa dicairkan.Silahkan baak/ibu guru mencari informasi lebih lanjut di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.Semoga menjadi rejeki yang barokah bagi bapak/ibu guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional tahun 2017.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
0 Response to "Tunjangan Sertifikasi Guru dan Inpasing Terhutang Sudah Bisa Dicairkan"
Post a Comment