Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 58 tahun 2017
Thursday, December 7, 2017
buku guru dan siswa kelas 7 dan 8,
buku pegangan guru dan siswa,
informasi madrasah,
instrumen pemantauan dana BOS madrasah,
Jadwal simulas UNBK,
petunjuk teknis PIP Madrasah
Madrasah merupakan satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan dasar utama adalah pendidikan agama islam.Kepala Madrasah adalah pemimpin Madrasah.Sedangkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama adalah mendidik,mengajar ,membimbing mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.
tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madarsah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 58 tahun 2017 |
Kepala Madrasah terdiri atas :
Kepala Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Madarsah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kepala Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kepala Madrasah bukan PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kepala Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kepala Madrasah bukan PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Berikut ini kami bagikan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang terdiri atas 7 BAB dan 20 Pasal yang mengatur tentang tugas,fungsi dan tanggungjawab serta tata cara pengangkatan kepala Madrasah tahun 2017.
atau
Baca Juga :
- Prosedur Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional tahun 2018
- Aplikasi Raport MI,MTs dan MA Kurikulum 2013 terbaru tahun 2017
- Juknis Inpsing/penyesuain jabatan fungsional Guru Madrasah
Demikian materi seputar Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.
0 Response to "Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 58 tahun 2017"
Post a Comment