Juknis Penggunaan Dana BOS SD SMP dan SMA 2018
Monday, February 26, 2018
Aplikai Excel,
dana bos,
Forat instrumen supervisi,
instrumen pemantauan dana BOS madrasah,
kisi-kisi soal,
Kurikulum 2013 SD,
Media pembelajar,
petunjuk teknis,
Soal Try Out
Juknis Penggunaan Dana BOS SD SMP dan SMA 2018
Juknis Penggunaan Dana BOS SD SMP dan SMA 2018.- Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat dengan BOS merupakan Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan pembiayaan operasional dan personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Menurut PP nomor 48 tahun 2008 tentang dana Pendidikan,biaya non operasional adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai ,dan biaya tidak langsung berupaya daya,air,jasa,telekomunikasi,pemeliharaan sarana dan prasarana ,uang lembur,transportasi,konsumsi,pajak,asuransi dan lain-lain.
Juknis Penggunaan Dana BOS SD SMP dan SMA 2018 |
======(Daftar Sekolah Tinggi Ikatan Dinas Lulus Langsung jadi CPNS) ======
Juknis Penggunaan Dana BOS SD SMP dan SMA 2018.- Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS.Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari Dana BOS dibahas pada bagian pengunaan Dana BOS.
Juknis Penggunaan Dana BOS SD SMP dan SMA 2018.- Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS.Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari Dana BOS dibahas pada bagian pengunaan Dana BOS.
Tujuan Penyaluran Dana BOS adalah:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- meningkatkan angka partisipasi kasar;
- mengurangi angka putus sekolah;
- mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak-11- mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;-35-
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
- SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik
Bagi Bapak/ibu Guru serta Bapak Kepala Sekolah yang ingin mengunduh
Download Juknis BOS SD SMP dan SMA Tahun Anggran 2018,kami persilahkan Download di bawah ini:
Download Juknis BOS SD SMP dan SMA Tahun Anggran 2018,kami persilahkan Download di bawah ini:
Silahkan Baca juga:
Media Pembelajaran IPA tentang Bentuk Magnet dn kegunaanya
Media Pembelajaran IPA tentang Sistem peredaran darah
Media Pembelajaran IPA tentang Sistem Tata Surya
Media Pembelajaran IPA tentang Fotosintesis
Media Pembelajaran IPA tentang Arus listrik dan rangkaian Listrik
Media Pembelajaran IPA tentang alat pernafasan manusia dan hewan
Media Pembelajaran IPA tentang perubahan wujud benda
Bagi rekan guru yang belum memiliki Download Kisi-Kisi Soal USBN SD/MI Tahun 2018,bisa unduh di bawah ini.Pada indikator ini memuat contoh indikator pilihan ganda(PG) serta indikator Uraian Terbatas(UT).
- Contoh Indikator Kisi-Kisi Bahasa Indonesia USBN SD/MI Tahun 2018
- Contoh Indikator Kisi-Kisi Matematika USBN SD/MI Tahun 2018
- Contoh Indikator Kisi-Kisi IPA USBN SD/MI Tahun 2018
Silahkan baca juga materi soal Ulangan Harian serta Media pembelajaran Matematika,IPA dan Bahasa Indonesia kelas 4,5 dan 6 di bawah ini:
- Rangkuman Materi IPA Kelas 6 SD/MI Persiapan USBN 2018
- POS USBN SD/MI,SMP,SMA Tahun Pelajaran 2017/2018
- Ringkasan Materi IPA,Matematika dan Bahasa Indonesia kelas 4,5 dan 6
Media Pembelajaran IPA SD/MI
Demikian materi seputar Juknis Penggunaan Dana BOS SD SMP dan SMA 2018 yang dapat kai bagikan pada kesempatana malam hari ini.Semoga Juknis tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan dana BOS di sekolah.
0 Response to "Juknis Penggunaan Dana BOS SD SMP dan SMA 2018"
Post a Comment