ads

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 174 TAHUN 2012
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
2 0 1 2
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 174 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta 10110
Dibiayai dengan Dana APBN 2012
Design dan Layout:
Mohamad Irvan
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka i
SAMBUTAN KETUA KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
Salam Pramuka,
Revitalisasi Gerakan Pramuka telah dicanangkan oleh Bapak Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka pada upacara peringatan Hari Pramuka ke-41, tanggal
14 Agustus 2006, di Cibubur, Jakarta. Pengertian Revitalisasi Gerakan
Pramuka adalah pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan secara
sistimatis, berkelanjutan serta terencana guna memperkokoh eksistensi
organisasi dan lebih meningkatkan peran, fungsi serta tugas pokok
Gerakan Pramuka.
Salah satu upaya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam mengimplementasikan
Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah dengan menyusun
dan atau menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan sebagai pedoman
bagi anggota Gerakan Pramuka guna lebih memantapkan peran dan
fungsinya secara seimbang sesuai dengan perkembangan lingkungan
yang dinamis. Untuk lebih mempermudah pemahaman dan mencapai
sasaran yang diharapkan, maka pedoman di maksud diterbitkan dalam
bentuk buku.
Revitalisasi Gerakan Pramuka tidak dapat berhasil tanpa kerja keras,
cerdas, dan ikhlas, serta adanya dukungan dari seluruh komponen
Gerakan Pramuka di seluruh jajaran kwartir. Oleh karena itu kami
menganjurkan agar kakak-kakak pembina, pelatih pembina, andalan,
anggota majelis pembimbing mempelajari dan memahami buku
pedoman ini, serta menerapkannya sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing.
ii Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Selamat bekerja.
Jakarta, 21 Desember 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH.
Selanjutnya kami mengharapkan masukan untuk penyempurnaan
petunjuk penyelenggaraan ini berdasarkan evaluasi atas implementasinya
di lapangan. Kami dengan gembira menerima saran-saran tertulis dari
kakak-kakak.
Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku
petunjuk penyelenggaraan ini kami menyampaikan penghargaan dan
ucapan terima kasih.
Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih selalu memberikan bimbingan
kepada kita semua.
Amin.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka iii
DAFTAR ISI
Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ....................... i
Daftar Isi ......................................................................................... iii
Visi, Misi dan Strategi Gerakan Pramuka 2009-2014 ....................... v
Ajakan Presiden Republik Indonesia Dalam Rangka
Revitalisasi Gerakan Pramuka (Tujuh Pemikiran Dasar) ..................... vii
Revitalisasi Gerakan Pramuka
Kutipan dari sambutan Presiden Republik Indonesia
Dalam acara Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-45 ..................... viii
Tujuh Langkah Strategis Revitalisasi Gerakan Pramuka .................... x
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No. 174 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka .................................. xi
Lampiran I
BAB I - Pendahuluan .................................................................... 1
BAB II - Fungsi, Tujuan dan Sasaran ............................................... 3
BAB III - Kelengkapan dan Jenis Pakaian Seragam .......................... 4
BAB IV - Pakaian Seragam Pramuka Putri ........................................ 5
BAB V - Pakaian Seragam Pramuka Putra ....................................... 17
BAB VI - Tata Cara Pemakaian ........................................................ 27
BAB VII - Penutup ........................................................................... 29
Lampiran II
A.1. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri ......................... 31
A.2. Pakaian Seragam Muslim Pramuka Siaga Putri ........................ 32
A.3. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putri ............... 33
A.4. Pakaian Seragam Muslim Pramuka Penggalang Putri .............. 34
A.5. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Putri .......................................................... 35
iv Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
A.6. Pakaian Seragam Muslim Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Putri ......................................................................... 36
A.7. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka Putri .................... 37
A.8. Pakaian Seragam Muslim Pembina Pramuka Putri ................... 38
A.9. Pakaian Seragam Harian Andalan dan Anggota Majelis
Pembimbing Putri ................................................................... 39
A.10. Pakaian Seragam Muslim Andalan dan Anggota Majelis
Pembimbing Putri ................................................................... 40
A.11. Pakaian Seragam Upacara Anggota Dewasa Putri ................... 41
A.12. Pakaian Seragam Upacara Muslim Anggota Dewasa Putri ....... 42
A.13. Pakaian Seragam Kegiatan Putri (Contoh Alternatif) ................ 43
A.14. Pakaian Seragam Tambahan Putri (Contoh Blazer) ................... 44
B.1. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putra ......................... 45
B.2. Pakaian Seragam Muslim Pramuka Siaga Putra ........................ 46
B.3. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putra ............... 47
B.4. Pakaian Seragam Muslim Pramuka Penggalang Putra .............. 48
B.5. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Putra .......................................................... 49
B.6. Pakaian Seragam Muslim Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Putra ........................................................................ 50
B.7. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan dan
Anggota Majelis Pembimbing Putra ........................................ 51
B.8. Pakaian Seragam Muslim Pembina Pramuka, Andalan dan
Anggota Majelis Pembimbing Putra ........................................ 52
B.9. Pakaian Seragam Upacara Anggota Dewasa Putra .................. 53
B.10. Pakaian Seragam Kegiatan Putra (Contoh Alternatif) ............... 54
B.11. Pakaian Seragam Tambahan Putra (Contoh Jas) ....................... 55
C. Setangan Leher Pramuka Putra dan Pramuka Putri .................. 56
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka v
VISI, MISI DAN STRATEGI
GERAKAN PRAMUKA 2009 - 2014
A. VISI
“WADAH PILIHAN UTAMA DAN SOLUSI HANDAL MASALAH KAUM
MUDA”
B. MISI
1. Menanamkan nilai-nilai kepramukaan kepada kaum muda.
2. Membina anggota menjadi manusia yang berwatak,
berkepribadian dan berbudipekerti luhur serta kecakapan hidup
(life skill) berlandaskan iman dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang berjiwa
Pancasila dan siap sedia untuk bela Negara.
4. Menggerakan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka untuk
lebih peduli dan tanggap terhadap masalah kemasyarakatan
dan lingkungan.
5. Memperkokoh eksistensi organisasi selaras dengan
perkembangan kehidupan yang dinamis.
6. Memperkokoh jejaring kerjasama dengan berbagai organisasi
dan instansi di dalam dan di luar negeri.
Misi Gerakan Pramuka ini mengedepankan pendidikan watak,
kepribadian, dan budi pekerti luhur serta memberikan pembekalan
kecakapan hidup agar menjadi kader pembangunan yang handal di
masa depan.
vi Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
C. STRATEGI
Strategi dasar pengembangan Gerakan Pramuka jangka waktu
2009-2014
1. Memantapkan eksistensi Gerakan Pramuka secara formal dan
didukung kegiatan-kegiatan yang bermakna bagi peserta didik
dan masyarakat.
2. Meningkatkan pelaksanaan pembinaan watak, kepribadian,
dan budi pekerti luhur berdasarkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan untuk membentuk kader bangsa yang handal.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana unit usaha sehingga dapat
dioptimalkan pemanfaataannya bagi Gerakan Pramuka.
4. Meningkatkan kerjasama dan peranserta Gerakan Pramuka
dengan berbagai organisasi kepanduan di dalam negeri
maupun di luar negeri.
5. Pembenahan internal organisasi secara menyeluruh.
Lima strategi dasar di atas adalah pilar utama untuk mencapai Visi
dan Misi Gerakan Pramuka yang telah ditetapkan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka vii
AJAKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DALAM RANGKA
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
(TUJUH PEMIKIRAN DASAR)
P erkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah
pembentukan karakter bangsa.
R aih keberhasilan melalui kerja keras, cerdas, dan
ikhlas.
A jak kaum muda meningkatkan semangat bela
Negara.
M antapkan tekad kaum muda sebagai patriot
pembangunan.
U tamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas
segalanya.
K okohkan persatuan dan kesatuan Negara Republik
Indonesia.
A malkan Satya dan Darma Pramuka.
Jakarta, 14 Agustus 2006
Presiden Republik Indonesia
DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
viii Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
Kutipan Sambutan Presiden RI
pada Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 45
1. Perkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan
karakter bangsa.
Bagi generasi muda pembentukan karakter bangsa amat penting
dan menentukan nasib bangsa di masa depan. Hanya bangsa yang
memiliki mental kepribadian yang kuat, bersemangat, ulet, pantang
menyerah, disiplin, inovatif dan bekerja keraslah yang dapat
mendorong kemajuan dan keberhasilan.
2. Raih keberhasilan melalui kerja keras, cerdas, dan ikhlas.
Hari ini dan masa depan memerlukan kerja keras dan kerja cerdas
dari seluruh komponen bangsa. Gerakan Pramuka hendaknya
menjadi pelopor membudayakan diri, senang bekerja keras secara
cerdas dan ikhlas, bangun nilai, sikap dan perilaku ini sejak dini
melalui beragam kegiatan Gerakan Pramuka.
3. Ajak kaum muda meningkatkan semangat bela negara
Utamakan program dan kegiatan untuk meningkatkan semangat
patriotism dalam membela kepentingan bangsanya. Gerakan
Pramuka pada khususnya dan generasi muda bangsa pada umumnya
harus mencintai dan bangga terhadap bangsa, negara dan tanah
airnya sendiri.
4. Mantapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan
Tantangan negeri kita pasca krisis adalah bagaimana membangun
kembali negeri ini. Kaum muda haruslah menjadi agen dan pelopor
perubahan, negeri ini akan menjadi maju dan sejahtera apabila
pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Kenalkan dan libatkan
kaum muda dalam kegiatan yang mengarah dan menjadi bagian
dalam pembangunan nasional melalui karya-karya yang nyata.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ix
5. Utamakan kepentingan bangsa dan negara diatas segalanya
Pendidikan dan pelatihan kepramukaan harus melahirkan generasi
muda bangsa yang memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.
Didiklah kaum muda sedini mungkin untuk tidak membedabedakan
indentitas, seperti agama, etnis, suku kedaerahan dengan
tujuan yang negatif. Watak nasionalisme akan tercermin dalam
perilaku yang senantiasa lebih mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara dibandingkan kepentingan diri dan golongan.
6. Kokohkan persatuan dan kesatuan Negara Republik
Indonesia
Galang terus persaudaraan dan persahabatan di antara sesama
anggota Gerakan Pramuka, sebagai bekal memupuk jiwa dan
semangat persatuan dan kesatuan. Kembangkan berbagai
metodologi dan kegiatan yang dapat membangun harmoni,
kerukunan dan kesetiakawanan, bahkan kasih sayang diantara
sesama kaum muda.
7. Amalkan Satya dan Darma Pramuka
Inti Satya dan Darma bagi Gerakan Pramuka adalah semangat,
tekad, kode etik, termasuk pesan-pesan moral dan spiritual. Tekad,
semangat, kode etik serta pesan-pesan itu bukan harus hanya
dijunjung tinggi melainkan yang lebih penting dilaksanakan dan
diamalkan. Melalui pengamalan Satya dan Darma Pramuka, saya
berharap Gerakan Pramuka menjadi wadah yang ideal dan efektif
dalam menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual bagi generasi
muda.
x Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
TUJUH LANGKAH STRATEGIS
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
G alang dan perkuat organisasi, manajemen, dan
kepemimpinan kwartir.
E rat dan rapatkan barisan anggota Gerakan
Pramuka.
R ancang dan bangun gugusdepan lengkap berbasis
sekolah dan wilayah.
A ktifkan dan mantapkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
K edepankan program pesertadidik yang
meningkatkan semangat bela Negara, patriot
pembangunan, dan perekat bangsa.
A ktualisasikan dan kokohkan kemitraan untuk
mendukung sumberdaya dari semua komponen
bangsa.
N iat dan amalkan Satya dan Darma Pramuka dalam
kehidupan sehari-hari.
Jakarta, 17 Agustus 2006
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka xi
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 174 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Pakaian Seragam Pramuka selain berfungsi
sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi
anggotanya juga ditujukan agar para anggota
Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak
sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa
korsa, dan berdisiplin;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian
Seragam Anggota Gerakan Pramuka sebagaimana
ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 226 Tahun 2007 perlu disesuaikan
dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat
ini serta minat anak-anak dan kaum muda
Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan
dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220
Tahun 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
xii Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Desember 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor
204 Tahun 2009, tentang Organisasi dan Tatakerja
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 226 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota
Gerakan Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum
pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
Ketiga : Memberikan waktu 1 (satu) tahun sebagai
masa peralihan untuk melaksanakan petunjuk
penyelenggaraan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 174 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 1
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 174 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa
serta masyarakat Indonesia.
b. Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas antara lain digunakannya
pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka berikut tanda
pengenalnya.
c. Anggota Gerakan Pramuka mengenakan pakaian seragam,
yang bentuk, warna dan tata cara pemakaiannya disesuaikan
dengan jenis kelamin, perkembangan jasmani dan rohani,
kegiatan yang dilakukan, serta disesuaikan dengan keadaan
dan perkembangan masyarakat. Pemakaian pakaian seragam
diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah sebagai pedoman
bagi kwartir dan satuan Gerakan Pramuka, dalam pemakaian
pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka.
b. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini untuk memberi petunjuk
kepada para anggota Gerakan Pramuka putri dan putra dalam
pemakaian seragam secara benar, tertib dan rapi menunjang
usaha pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.
2 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Dasar
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun
2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 204 Tahun 2009,
tentang Organisasi dan Tatakerja Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
4. Sistematika
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Fungsi, Tujuan, dan Sasaran.
c. Kelengkapan dan Jenis Pakaian Seragam.
d. Pakaian Seragam Pramuka Putri.
e. Pakaian Seragam Pramuka Putra.
f. Tata Cara Pemakaian.
g. Penutup.
5. Pengertian
a. Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka selanjutnya disebut
Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan
oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna,
dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
b. Warna Pakaian Seragam Pramuka adalah coklat muda dan
coklat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna
yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang
kemerdekaan (1945-1949).
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 3
c. Pakaian Seragam Harian, adalah pakaian yang dikenakan
anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan
kepramukaan harian. Pakaian seragam harian juga digunakan
pada waktu mengikuti upacara.
d. Pakaian Seragam Kegiatan adalah pakaian yang dikenakan
oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti
kegiatan lapangan, agar lebih mudah melakukan aktivitas yang
diperlukan.
e. Pakaian Seragam Upacara adalah pakaian yang dikenakan
oleh anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya
secara khusus untuk upacara memperingati Hari Proklamasi
Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/
Mabi, upacara pembukaan dan penutupan kegiatan nasional,
kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh kwartir,
menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU
4 dan acara resmi kepramukaan di luar negeri.
f. Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan
secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu.
BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN SASARAN
1. Fungsi
Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana pendidikan
dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan
Pramuka.
2. Tujuan
Pakaian Seragam Pramuka bertujuan agar para anggota Gerakan
Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma
Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin.
4 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Sasaran
a. Terwujudnya pemakaian Pakaian Seragam Pramuka secara
benar.
b. Terciptanya ketertiban dan keindahan.
c. Terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.
BAB III
KELENGKAPAN DAN JENIS PAKAIAN SERAGAM
1. Pakaian Seragam Pramuka terdiri dari:
a. Tutup Kepala.
b. Baju Pramuka.
c. Rok/ Celana.
d. Setangan Leher.
e. Ikat Pinggang.
f. Kaos Kaki.
g. Sepatu.
h. Tanda Pengenal.
2. Jenis-jenis pakaian seragam pramuka:
a. Pakaian Seragam Harian.
b. Pakaian Seragam Kegiatan.
c. Pakaian Seragam Upacara.
d. Pakaian Seragam Khusus:
1) Pakaian Seragam Muslim.
2) Pakaian Seragam Tambahan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 5
BAB IV
PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA PUTRI
1. Pakaian Seragam Harian
a. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari kain warna coklat tua.
b) berbentuk topi joki terdiri dari lima potongan.
c) pada batas tiap potongan diberi bisban warna coklat
muda selebar ¼ cm.
d) di bagian atas, tepat pada pertemuan potonganpotongan
diberi bulatan sebagai hiasan, bergaris
tengah antara 1 sampai 3 cm warna coklat tua.
e) pada bagian belakang topi diberi elastik.
f) lebar lidah topi di bagian depan 5 cm, warna coklat
tua.
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) memakai lidah bahu, dengan lebar 2,5 cm.
d) kerah model kerah shiller.
e) memakai 2 (dua) buah kancing dipasang di bagian
depan (dibuat di dalam 2 lipatan).
f) memakai lipatan hiasan melintang di dada selebar 2
cm.
g) lengan baju diberi 2 (dua) lis warna coklat tua; lebar lis
atas 1,5 cm, lebar lis bawah 3 cm.
h) memakai 2 (dua) saku tempel pada bagian depan
bawah kanan dan kiri.
i) 1 (satu) cm dari tepi atas saku diberi lis warna coklat
tua, lebar 1,5 cm.
j) disamping kanan dan kiri bawah diberi belahan.
k) panjang sampai garis pinggul, dipakai di luar rok.
3) Rok:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk kulot.
c) memakai ban pinggang dan diberi karet/elastik disisi
kanan dan kiri.
6 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
d) memakai 2 (dua) saku timbul di bagian depan, dengan
lipatan dalam di tengah saku dan diberi tutup (ukuran
saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
e) bagian depan dan belakang tanpa lipatan, hanya
menggunakan kupnat.
f) memakai ritsleting di bagian belakang.
g) panjang 5 cm di bawah lutut.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 90 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis merah selebar
5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
c) bertumit rendah.
7) Tanda Pengenal:
a) tanda topi dikenakan di topi bagian depan tengah.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di
atas lipatan.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri lihat
gambar pada lampiran II.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 7
b. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putri
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari kain laken/beludru, warna coklat tua.
b) berbentuk topi bulat.
c) lebar lidah topi ± 4 cm.
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) memakai lidah bahu lebar 3 cm.
d) kerah model kerah dasi.
e) kancing baju di depan berwarna sama dengan
bajunya.
f) memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri
dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan
diberi tutup bergelombang.
g) dimasukkan ke dalam rok.
3) Rok:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk kulot.
c) memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang
(brattle) selebar 1 cm.
d) memakai 2 (dua) saku timbul di bagian depan dengan
lipatan dalam di tengah saku dan diberi tutup (ukuran
saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
e) bagian depan dan belakang tanpa lipatan, hanya
menggunakan kupnat.
f) memakai ritsleting di bagian belakang.
g) memakai ikat pinggang berwarna hitam.
h) panjang kulot 5 cm di bawah lutut.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 100-120 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
8 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
c) bertumit rendah.
7) Tanda Pengenal:
a) tanda topi dikenakan di topi bagian depan tengah.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di
atas saku.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putri
lihat gambar pada lampiran II.
c. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Putri
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari kain laken/beludru, warna coklat tua.
b) berbentuk topi bulat.
c) lebar lidah topi ± 4 cm.
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) model prinses di bagian depan dan belakang.
d) memakai lidah bahu selebar 3 cm.
e) kerah model kerah dasi.
f) dua saku dalam di bagian depan bawah kanan dan kiri
mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 14-15 cm.
g) tanpa ban pinggang.
h) panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 9
3) Rok:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) bagian bawah melebar (model “A“).
c) dengan lipatan tertutup (splitplooi) di bagian
belakang.
d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e) panjang rok 10 cm di bawah lutut.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
c) bertumit rendah.
7) Tanda Pengenal terdiri dari:
a) tanda topi dikenakan di topi bagian depan tengah.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan
atas.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Putri lihat gambar pada lampiran II.
10 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
d. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka Putri
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk peci.
c) tinggi bagian depan 7 cm, pada bagian belakang dibuat
melengkung, dengan bukaan di bagian belakang
selebar 8 cm (diberi elastik hitam supaya stabil).
d) bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung
dengan panjang dasar 10 cm.
e) panjang topi 25–27 cm (disesuaikan dengan ukuran
kepala masing-masing).
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) model prinses pada bagian depan dan belakang.
d) memakai lidah bahu selebar 3 cm.
e) kerah model kerah dasi.
f) dua saku dalam di bagian depan bawah kanan dan kiri
mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 14-15 cm.
g) tanpa ban pinggang.
h) panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok.
3) Rok:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) bagian bawah melebar (model “A“).
c) dengan lipatan tertutup (splitplooi) di bagian
belakang.
d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e) panjang rok 10 cm di bawah lutut.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 11
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
c) bertumit rendah/sedang.
6) Tanda Pengenal terdiri dari:
a) tanda topi dikenakan di samping kiri depan di tempat
lipatan topi.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan
atas.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka Putri lihat
gambar pada lampiran II.
e. Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing
Putri
1) Tutup Kepala:
a. dibuat dari bahan warna coklat tua.
b. berbentuk peci.
c. tinggi bagian depan 7 cm, pada bagian belakang dibuat
melengkung, dengan bukaan di bagian belakang
selebar 8 cm (diberi elastik hitam supaya stabil).
d. bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung
dengan panjang dasar 10 cm.
e. panjang topi 25–27 cm (disesuaikan dengan ukuran
kepala masing-masing).
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan ¾ panjang.
c) model prinses di bagian depan dan belakang.
d) kerah model kerah dasi.
e) dua saku dalam di bagian depan bawah kanan dan kiri
mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 14-15 cm.
12 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
f) tanpa ban pinggang.
g) panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok.
3) Rok:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) bagian bawah melebar (model “A“).
c) dengan lipatan tertutup (splitplooi) di bagian
belakang.
d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e) panjang rok 10 cm di bawah lutut.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
c) bertumit rendah/sedang.
6) Tanda Pengenal terdiri dari:
a) tanda topi dikenakan di samping kiri depan di tempat
lipatan topi.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan
atas.
Contoh Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis
Pembimbing Putri lihat gambar pada lampiran II.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 13
2. Pakaian Seragam Kegiatan
a. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan pada saat mengikuti
kegiatan lapangan misalnya berkemah, olahraga, kerja bakti,
dan lain-lainnya.
b. Pakaian Seragam Kegiatan tidak merupakan keharusan. Tujuan
pengaturan dimaksudkan untuk menjamin keseragaman,
keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.
c. Pakaian Seragam Kegiatan meliputi:
1) Tutup Kepala berupa topi lapangan diberi tanda yang
mencirikan Gerakan Pramuka.
2) Baju terbuat dari bahan kaos atau kain katun. Warna dan
model baju ditentukan oleh masing-masing kwartir disertai
tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
3) Celana panjang/kulot panjang:
a) dibuat dari bahan kaos atau kain katun.
b) berbentuk celana panjang/kulot panjang.
c) warna dan model celana ditentukan oleh masingmasing
kwartir.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) dengan sudut bawah 90º (panjang disesuaikan
dengan tinggi badan pemakai sampai di
pinggang)
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki dan Sepatu.
Contoh Pakaian Seragam Kegiatan Putri lihat gambar pada
lampiran II.
14 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Pakaian Seragam Upacara untuk Anggota Dewasa Putri
Pakaian Seragam Upacara merupakan salah satu jenis pakaian
seragam pramuka untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka khusus
bagi para andalan dan anggota mabi pada tingkat Kwartir Nasional,
kwartir daerah, dan kwartir cabang Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Upacara bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka,
digunakan pada saat upacara peringatan hari besar Nasional, Hari
Pramuka, pelantikan pengurus kwartir/mabi, menghadiri upacara
dimana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara resmi
kepramukaan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang
ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Upacara untuk anggota dewasa putri.
a. Tutup Kepala:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua.
2) berbentuk peci.
3) tinggi bagian depan 7 cm, pada bagian belakang dibuat
melengkung, dengan bukaan di bagian belakang selebar
8 cm (diberi elastik hitam supaya stabil).
4) bagian samping kiri diberi lipatan lengkung untuk tempat
tanda topi, dengan panjang dasar 10 cm.
5) panjang topi 25-27 cm (disesuaikan dengan ukuran kepala
masing-masing).
b. Baju:
1) dibuat dari bahan warna coklat muda.
2) lengan panjang.
3) model prinses di bagian depan dan belakang.
4) memakai lidah bahu selebar 3 cm.
5) kerah model kerah dasi.
6) dua saku dalam di bagian depan bawah kanan dan kiri,
mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 12-14 cm dan diberi tutup saku lurus.
7) pada baju, lidah bahu, dan tutup saku diberi kancing
logam warna kuning emas berlogo tunas kelapa.
8) tanpa ban pinggang.
9) panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok.
10) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 15
c. Rok:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua.
2) bagian bawah melebar (model “A“)
3) dengan lipatan tertutup (splitplooi) di bagian belakang.
4) panjang rok 10 cm di bawah lutut.
5) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
d. Setangan Leher:
1) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
2) berbentuk segitiga sama kaki.
a) sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai
sampai di pinggang).
b) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
3) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5
cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas,
dan pemakaiannya tampak rapi.
4) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
5) dikenakan di bawah kerah baju.
e. Sepatu:
1) model tertutup.
2) warna hitam.
3) bertumit rendah/sedang.
Contoh Pakaian Seragam Upacara Anggota Dewasa Putri lihat
gambar pada lampiran II.
4. Pakaian Seragam Khusus
Pakaian Seragam Khusus terdiri dari:
a. Pakaian Seragam Muslim Putri:
1) Tutup Kepala:
a) topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya).
b) kerudung warna coklat tua tanpa asesoris:
(1) kerudung/jilbab dimasukkan ke dalam baju, atau
(2) kerudung/jilbab di luar baju.
16 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2) Baju seperti pakaian seragam harian namun berlengan
panjang.
3) Rok/celana panjang warna coklat tua.
4) Setangan leher seperti setangan leher pakaian seragam
harian.
5) Kaos kaki dan sepatu model tertutup, berwarna hitam.
6) Digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka yang beragama
Islam, apabila situasi mengharuskan.
Contoh Pakaian Seragam Pramuka Muslim Putri lihat gambar
pada lampiran II.
b. Pakaian Seragam Tambahan:
1) Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya bersifat
situasional, dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan
Pramuka.
2) Pakaian Seragam Tambahan tersebut dapat berupa
jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda
Gerakan Pramuka dan setangan leher yang harus terlihat.
3) Dapat diberikan tambahan badge sesuai keperluan.
4) Khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin bagi
Pramuka Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang
warna coklat tua.
5) Untuk kegiatan nasional atau daerah yang bukan
upacara resmi dapat menggunakan seragam dengan ciri
kedaerahan dengan tetap menggunakan setangan leher.
Contoh Pakaian Seragam Tambahan Putri lihat gambar pada
lampiran II.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 17
BAB V
PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA PUTRA
1. Pakaian Seragam Harian
a. Pakaian seragam harian Pramuka Siaga Putra
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari kain warna coklat tua.
b) berbentuk topi joki terdiri dari lima potongan.
c) pada batas tiap potongan diberi bisban warna coklat
muda selebar ¼ cm.
d) di bagian atas, tepat pada pertemuan potonganpotongan
diberi bulatan sebagai hiasan, bergaris
tengah antara 1 sampai 3 cm warna coklat tua.
e) pada bagian belakang topi diberi elastik.
f) lebar lidah topi di bagian depan 5 cm, warna coklat
tua.
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) memakai lidah bahu, dengan lebar 2,5 cm.
d) kerah model kerah shiller.
e) memakai 2 (dua) buah kancing dipasang di bagian
depan (dibuat di dalam 2 lipatan).
f) memakai lipatan hiasan melintang di dada selebar 2
cm.
g) lengan baju diberi 2 (dua) lis warna coklat tua; lebar lis
atas 1,5 cm, lebar lis bawah 3 cm.
h) memakai 2 (dua) saku tempel pada bagian depan
bawah kanan dan kiri.
i) 1 (satu) cm dari tepi atas saku diberi lis warna coklat
tua, lebar 1,5 cm.
j) disamping kanan dan kiri bawah diberi belahan.
k) panjang sampai garis pinggul, dipakai di luar celana
3) Celana:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk celana pendek.
c) memakai ban pinggang dan diberi karet/elastik disisi
kanan dan kiri.
18 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
d) memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan
kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup.
e) memakai saku timbul di bagian samping kanan dan
kiri dengan lipatan dalam ditengah saku dan diberi
tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan
pemakai).
f) memakai kancing dan ritsleting di bagian depan
celana.
g) panjang celana sampai lutut.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 90 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis merah selebar
5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
7) Tanda Pengenal terdiri dari:
a) tanda topi dikenakan di topi bagian tengah depan.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di
atas lipatan.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putra, lihat
gambar pada lampiran II.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 19
b. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putra
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk baret.
c) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya
ditarik miring ke kanan.
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) memakai lidah bahu lebar 3 cm.
d) kerah baju model kerah dasi.
e) kancing baju di depan berwarna sama dengan
bajunya.
f) memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri
dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan
diberi tutup bergelombang.
g) dimasukkan ke dalam celana.
3) Celana:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk celana pendek.
c) memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang
(brattle) selebar 1 cm.
d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e) memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan
kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup.
f) memakai saku timbul di bagian samping kanan dan
kiri dengan lipatan dalam ditengah saku dan diberi
tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan
pemakai).
g) memakai ritsleting di bagian depan.
h) memakai ikat pinggang berwarna hitam.
i) panjang celana sampai lutut.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 100-120 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
20 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
7) Tanda Pengenal terdiri dari:
a) tanda topi dikenakan di baret sebelah kiri.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di
atas saku.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putra,
lihat gambar pada lampiran II.
c. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Putra
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk baret.
c) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya
ditarik miring ke kanan.
2) Baju:
a. dibuat dari bahan warna coklat muda.
b. lengan pendek.
c. memakai lidah bahu lebar 3 cm.
d. kerah model kerah dasi.
e. kancing baju di depan berwarna sama dengan
bajunya.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 21
f. memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri
dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan
diberi tutup bergelombang.
g. dimasukkan ke dalam celana.
3) Celana:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk celana panjang.
c) memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang
(brattle) selebar 1 cm.
d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e) memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan
kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup.
f) memakai saku timbul di bagian samping kanan dan
kiri dengan lipatan dalam di tengah saku dan diberi
tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan
pemakai).
g) memakai ritsleting di bagian depan.
h) memakai ikat pinggang berwarna hitam.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang)
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
22 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
7) Tanda Pengenal terdiri dari:
a) tanda topi dikenakan di baret sebelah kiri.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di
atas saku.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Putra, lihat gambar pada lampiran II.
d. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan, dan
Majelis Pembimbing Putra
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari bahan warna hitam polos.
b) berbentuk peci nasional.
(dapat menggunakan baret dalam upacara yang
melibatkan peserta didik sesuai ketentuan penyelenggara
kegiatan)
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) memakai lidah bahu lebar 3 cm.
d) kerah model kerah dasi.
e) kancing baju di depan berwarna sama dengan
bajunya.
f) memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri
dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan
diberi tutup bergelombang.
g) dimasukkan ke dalam celana.
3) Celana:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk celana panjang.
c) memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang
(brattle) selebar 1 cm.
d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e) memakai saku dalam di bagian belakang kanan dan
kiri diberi tutup.
f) memakai ritsleting di bagian depan.
g) memakai ikat pinggang berwarna hitam.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 23
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
7) Tanda Pengenal terdiri dari:
a) tanda topi dikenakan di peci bagian samping kiri
depan.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di
atas saku.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan,
dan Majelis Pembimbing Putra, lihat gambar pada lampiran II.
2. Pakaian Seragam Kegiatan
a. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan pada saat mengikuti
kegiatan lapangan misalnya berkemah, olahraga, kerja bakti,
dan lain-lainnya.
b. Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan. Tujuan
pengaturan dimaksudkan untuk menjamin keseragaman,
keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.
24 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c. Pakaian seragam kegiatan meliputi:
1) Tutup Kepala berupa topi lapangan diberi tanda yang
mencirikan Gerakan Pramuka.
2) Baju terbuat dari bahan kaos atau kain katun. Warna dan
model baju ditentukan oleh masing-masing kwartir disertai
tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
3) Celana:
a) dibuat dari bahan kaos atau kain katun.
b) berbentuk celana panjang.
c) warna dan model ditentukan oleh masing-masing
kwartir.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) dengan sudut bawah 90º(panjang disesuaikan
dengan tinggi badan pemakai sampai di
pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki dan sepatu.
Contoh Pakaian Seragam Kegiatan Putra, lihat gambar pada
lampiran II.
3. Pakaian Seragam Upacara untuk Anggota Dewasa Putra.
Pakaian Seragam Upacara merupakan salah satu jenis pakaian
seragam pramuka untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka khusus
bagi para andalan dan anggota mabi pada tingkat Kwartir Nasional,
kwartir daerah, dan kwartir cabang Gerakan Pramuka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 25
Pakaian Seragam Upacara bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka,
digunakan pada saat upacara peringatan hari besar Nasional, Hari
Pramuka, pelantikan pengurus kwartir/mabi, menghadiri upacara
dimana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara resmi
kepramukaan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang
ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Upacara untuk anggota dewasa putra.
a. Tutup Kepala:
1) dibuat dari bahan warna hitam polos.
2) berbentuk peci nasional.
b. Baju:
1) dibuat dari bahan warna coklat muda.
2) lengan pendek.
3) model safari.
4) memakai lidah bahu selebar 3 cm.
5) kerah model kerah dasi.
6) dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar
selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang,
serta saku dalam pada bagian muka bawah kanan dan kiri
dengan tutup saku lurus.
7) pada baju, lidah bahu, dan tutup saku diberi kancing
logam warna kuning emas berlogo tunas kelapa.
8) belakang baju diberi satu belahan pada bagian tengah di
bawah ban pinggang.
9) panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar celana.
10) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
c. Celana:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua.
2) berbentuk celana panjang.
3) memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang (brattle)
selebar 1 cm.
4) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
5) memakai saku dalam di bagian belakang kanan dan kiri
diberi tutup.
6) memakai ritsleting di bagian depan.
7) memakai ikat pinggang berwarna hitam.
26 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
d. Setangan Leher:
1) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
2) berbentuk segitiga sama kaki;
a) sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah
90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai
sampai di pinggang).
b) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
3) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5
cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas,
dan pemakaiannya tampak rapi.
4) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
5) dikenakan di bawah kerah baju.
e. Sepatu:
1) model tertutup.
2) warna hitam.
Contoh Pakaian Seragam Upacara Anggota Dewasa Putra lihat
gambar pada lampiran II.
4. Pakaian Seragam Khusus
Pakaian Seragam Khusus terdiri dari:
1. Pakaian Seragam Muslim Putra:
1) Tutup kepala, berupa topi dengan tanda topi (sesuai
dengan tingkatannya).
2) Baju seperti pakaian seragam harian namun berlengan
panjang.
3) Celana panjang warna coklat tua.
4) Setangan leher seperti setangan leher pakaian seragam
harian.
5) Kaos kaki dan sepatu model tertutup, berwarna hitam.
6) Digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka yang beragama
Islam, apabila situasi mengharuskan.
Contoh Pakaian Seragam Pramuka Muslim Putra lihat gambar
pada lampiran II.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 27
2. Pakaian Seragam Tambahan:
1) Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya bersifat
situasional, dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan
Pramuka.
2) Pakaian Seragam Tambahan tersebut dapat berupa
jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda
Gerakan Pramuka dan setangan leher yang harus terlihat.
3) Dapat diberikan tambahan badge sesuai keperluan.
4) Khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin bagi
Pramuka Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang
warna coklat tua.
5) Untuk kegiatan nasional atau daerah yang bukan
upacara resmi dapat menggunakan seragam dengan ciri
kedaerahan dengan tetap menggunakan setangan leher.
Contoh Pakaian Seragam Tambahan Putra lihat gambar pada
lampiran II.
BAB VI
TATA CARA PEMAKAIAN
Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka.
1. Seorang calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik/
dikukuhkan hanya dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka,
tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan
tanda pengenal Gerakan Pramuka lainnya.
2. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat
dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan, berhak memakai
pakaian seragam pramuka lengkap dengan setangan leher dan
tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan
ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan, tingkat, dan
jabatannya.
3. a. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang
berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di
depan umum.
28 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b. Pakaian Seragam Harian dikenakan pada waktu melakukan
kegiatan kepramukaan pada umumnya.
c. Pakaian Seragam Upacara dikenakan pada waktu mengikuti
upacara peringatan hari besar nasional, Hari Pramuka, upacara
pembukaan dan penutupan kegiatan Jambore/Raimuna/
Perkemahan Wirakarya dan semacamnya, upacara pelantikan
pengurus mabi/kwartir, dan menghadiri undangan yang
ditentukan seragamnya adalah seragam upacara.
d. Pakaian Seragam Kegiatan, bakti atau olahraga hanya
dikenakan selama mengikuti kegiatan tersebut.
4. Pakaian Seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang
bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka yang
melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.
5. Pada saat anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota
organisasi lain yang sedang melakukan tugas atau kegiatan
organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian seragam
pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
6. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi menjadi
anggota organisasi massa atau organisasi politik dilarang keras
memakai seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan
Pramuka pada saat melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi
massa atau organisasi politik tersebut dan sebaliknya.
7. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap
anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan pakaian seragam
pramuka, bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka
dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan Darma
Pramuka.
8. Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan
Pramuka berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling
membetulkan cara mengenakan pakaian seragam pramuka, yang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini
dengan cara santun.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 29
Jakarta, 21 Desember 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
BAB VII
PENUTUP
1. Hal-hal lain yang belum diatur dan atau diperlukan dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
2. Segala ketentuan yang mengatur tentang Pakaian Seragam
Pramuka tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan petunjuk
penyelenggaraan ini.

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 174 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 31
A.1. PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA SIAGA PUTRI
32 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
A.2. PAKAIAN SERAGAM MUSLIM PRAMUKA SIAGA PUTRI
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 33
A.3. PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA PENGGALANG PUTRI
34 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
A.4. PAKAIAN SERAGAM MUSLIM PRAMUKA PENGALANG PUTRI
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 35
A.5. PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA PENEGAK dan PRAMUKA PANDEGA PUTRI
36 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
A.6. PAKAIAN SERAGAM MUSLIM PRAMUKA PENEGAK dan PRAMUKA PANDEGA PUTRI
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 37
A.7. PAKAIAN SERAGAM HARIAN PEMBINA PRAMUKA PUTRI
38 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
A.8. PAKAIAN SERAGAM MUSLIM PEMBINA PRAMUKA PUTRI
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 39
A.9. PAKAIAN SERAGAM HARIAN ANDALAN dan ANGGOTA MAJELIS PEMBIMBING PUTRI
40 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
A.10. PAKAIAN SERAGAM MUSLIM ANDALAN dan ANGGOTA MAJELIS PEMBIMBING PUTRI
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 41
A.11. PAKAIAN SERAGAM UPACARA ANGGOTA DEWASA PUTRI
42 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
A.12. PAKAIAN SERAGAM UPACRA MUSLIM ANGGOTA DEWASA PUTRI
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 43
A.13. PAKAIAN SERAGAM KEGIATAN PUTRI - (Contoh Alternatif)
rit sleting rit sleting
44 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
A.14. PAKAIAN SERAGAM TAMBAHAN PUTRI (BLAZER)
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 45
B.1. PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA SIAGA PUTRA
46 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
B.2. PAKAIAN SERAGAM MUSLIM PRAMUKA SIAGA PUTRA
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 47
B.3. PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA PENGGALANG PUTRA
48 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
B.4. PAKAIAN SERAGAM MUSLIM PRAMUKA PENGGALANG PUTRA
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 49
B.5. PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA PENEGAK dan PRAMUKA PANDEGA PUTRA
50 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
B.6. PAKAIAN SERAGAM MUSLIM PRAMUKA PENEGAK dan PRAMUKA PANDEGA PUTRA
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 51
B.7. PAKAIAN SERAGAM HARIAN PEMBINA PRAMUKA, ANDALAN dan
ANGGOTA MAJELIS PEMBIMBING PUTRA
52 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
B.8. PAKAIAN SERAGAM MUSLIM PEMBINA PRAMUKA, ANDALAN dan
ANGGOTA MAJELIS PEMBIMBING PUTRA
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 53
B.9. PAKAIAN SERAGAM UPACARA ANGGOTA DEWASA PUTRA
54 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
B.10. PAKAIAN SERAGAM KEGIATAN PUTRA - (Contoh Alternatif)
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 55
B.11. PAKAIAN SERAGAM TAMBAHAN PUTRA (JAS)
56 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
C. SETANGAN LEHER PRAMUKA PUTRA dan PRAMUKA PUTRI
Jakarta, 21 Desember 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Kelompok Kerja Penyempurnaan/ Penyusunan
Petunjuk Penyelenggaraan
Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Penanggungjawab : Waka Kwarnas Bidang Organisasi dan Kerjasama,
Amoroso Katamsi
Ketua : BRAY Sri Hardani Hadikusumo
Anggota : 1. Joedyaningsih, SW
2. H.U. Moch. Muchtar
3. Susi Yulianti
4. Dian Yahya
5. Septembri Yanti
6. Desi Susiani
7. Fitrah DKN
8. Arini
9. Iman Suhasto
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6
Jakarta 10110

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment