cara pengajuan tunjangan fungsional guru honorer 2016
Senin, 28 Maret 2016
HONORER
INFORMASI TERBARU " CARA TERBARU PENGAJUAN FUNGSIONAL GURU 2016"
Asalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera unruk rekan-rekan guru non pns seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini...
Menurut Sumarna Surapranata, yaitu seorang Direktur Pembinaan
Pendidikandan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(P2TK3 Kemdikbud), bahwa tunjangan profesi guru pada tahun 2016 akan
semakin diperketat mulai tanggal 1 januari 2016. Tunjangan profesi guru
yang selama ini sudah diberikan dinilai kurang sesuai peruntukannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga mendukung kinerja
guru dengan cara menyiapkan sejumlah sekenario untuk memberikan sejumlah
tunjangan insentif pada para guru (dilansir dari media JPNN.com).
Skenario tersebut akan dimasukkan dalam program memuliakan guru yang
tengah disusunnya, termasuk dengan Tidak menghapus Tunjangan Profesi
Guru tahun 2016 akan tetapi menggantinya dengan Tunjangan Kinerja,
demikian pernyataan resmi dari Kemendikbud yang disampaikan oleh Sumarna
Surapranata selaku Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud yang dilansir dari website resmikemdikbud.go.id.
lantas bagaimana dengan guru honorer (non PNS) ?...
Tunjangan Fungsional untuk Guru honorer (guru non PNS)
Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah
menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). TFG sendiri merupakan
program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tunjangan fungsional
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp.
300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali.
Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu; Guru bukan PNS meliputi
GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan
Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud dan
Kemenag. Syarat mendapatkan tunjangan fungsional Guru adalah dibawah
ini;
Sebelum mengajukan usul Tunjangan fungsional Guru yang menerima Tunjangan Fungsional adalah guru;
Jam mengajarnya mencapaii 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugas Terakhir
Masa kerja minimal 5 tahun yang mengajar di sekolah swasta dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah Negeri.
Cara Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer / Non PNS - Pengajuan
Usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti
disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan
keadaan di daerah masing-masing.Pada prinsipnya yang mengajukan / usul
Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh
diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
Fotocopy rekening bank
Fotocopy NPWP
Tunjangan Fungsional Non PNS - Berkas persyaratan tersebut bisa
diantarkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota bagian Program, dan
pihak Dinas Pendidikan yang akan mengajukan ke pusat. Informasi yang
lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota
masing-masing. Sebelum mengajukan jangan lupa untuk banyak-banyak
berdo'a, supaya urusan kita menjadi lancar. Sekian terimakasih, semoga
bermanfaat, sukses terus untuk guru-guru Indonesia....
Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan - Program subsidi tunjangan
fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan
pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai
peraturan perundang-undangan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada
guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima
STF adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24
jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan
Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara
pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan
kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok
pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah
dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV
atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan
tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk
mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional Non PNS / Guru Honorer
- Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional
berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran
2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. Pemerintah menentukan nominasi
penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah
valid pada dapodikdas.
Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau
persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Jika ada persyaratan
yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah
masing-masing
Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan
fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang
memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK
Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor
Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai
Bukti Penyaluran dana.
Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
0 Response to "cara pengajuan tunjangan fungsional guru honorer 2016"
Post a Comment