cara penghitungan pph pasal 21
cara penghitungan pph pasal 21
Selamat Pagi rekan -rekan sekalian,,salam sejahtera dan salam
edukasi !!
Kalau anda selaku PNS, pernahkah anda menghitung berapa
besarnya PPh 21 dalam gaji anda? Tahukah anda bagaimana cara
menghitung PPh 21 anda? Tahukah anda angka-angka yang tersaji dalam
Formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh Bendahara kepada anda untuk pelaporan
SPT anda? Saya yakin banyak pegawai yang tidak tahu soal ini.
Yah, memang, besarnya PPh 21 yang ada dalam
daftar gaji anda sudah dihitung secara aplikasi, jadi kecil sekali kemungkinan
untuk salah. Malah mungkin saja, tidak mungkin salah perhitungannya. Dan lagian
juga, PPh yang ada dalam daftar gaji anda tidak mempengaruhi besarnya uang yang
anda bawa pulang, karena PPh tersebut ditanggung oleh negara. Jadi buat apa
pusing-pusing. Betul? hehehe.
Tentu saja jika anda berpendapat demikian, sama sekali tidak
salah. Tapi tidak ada salahnya juga kan untuk tahu gimana sih cara
perhitungan PPh pasa1 21 untuk PNS dalam gaji anda?. Yuk simak pembahasannya.
Lihatlah ilustrasi pada
perhitungan PPh pasal 21 PNS sebagai berikut:
Pada perhitungan di atas, diumpamakan seorang PNS berstatus kawin
dengan 3 orang anak. Gaji Pokok PNS tersebut sebear Rp3.927.200,- sehingga
tunjangan suami/istri besarnya Rp392.720,- (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak
Rp157.088,- (tunjangan anak maksimal untuk 2 anak meskipun mempunyai anak lebih
dari 2, dan besarnya 2% dari gaji pokok per anak). Selain itu PNS tersebut
memperoleh tunjanga fungsional sebesar Rp700.000,- dan Tunjangan Beras
Rp289.680,-.
Jika ditotal gaji pokok + semua tunjangan maka ketemu angka
Rp5.466.688,-. Gaji harus bulat ke angka ratusan sehingga disitu ada pembulatan
Rp12,- supaya bulat ke angka Rp5.466.700,-. Dari situ diketahui bahwa besar
Penghasilan kotor pegawai tersebut sebesar Rp5.466.700,- per bulan.
Untuk perhitungan pajaknya, penghasilan kotor tersebut dikurangi
dulu dengan:
1.
Biaya jabatan yang besarnya = 5% dikali penghasilan kotor
tersebut. Maksimal besarnya biaya jabatan adalah Rp500.000,- per bulan.
2.
Iuran Pensiun/THT yang besarnya = 4,75% dikalikan dengan gaji
pokok+tunjangan suami istri+tunjangan anak (Ingat, bukan dikali penghasilan
kotor).
Penghasilan kotor per bulan - biaya jabatan dan iuran pensiun/THT
= penghasilan netto per bulan yang pada contoh di atas ketemu angka
Rp4.980.707,-.
Untuk keperluan penghitungan pajak, penghasilan netto tersebut
kemudian disetahunkan dengan cara dikalikan 12, sehingga ketemu Rp59.768.485,-
dan dibulatkan menjadi Rp59.768.000,-.
Selanjutnya Penghasilan netto setahun tersebut dikurangi dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:
1.
Pegawai tidak kawin (TK/0)= Rp24.300.000,- per tahun
2.
Pegawai kawin tidak punya anak (K/0) = Rp26.325.000,- per tahun
3.
Pegawai kawin punya anak 1 (K/1) = Rp28.350.000,- per tahun
4.
Pegawai kawin punya anak 2 (K/2) = Rp30.375.000,- per tahun
5.
Pegawai kawin punya anak 3 (K/3) = Rp32.400.000,- per tahun
Perlu diingat bahwa pada perhitungan PTKP, jumlah anak maskimal
yang diperhitungkan PTKP maksimal 3 orang.
Pada contoh di atas, karena pegawai tersebut mempunyai 3 anak maka
PTKP = Rp32.400.000,- sehingga PKP = Penghasilan netto setahun - PTKP =
Rp27.368.000,-.
Lalu setelah ketemu PKP, PPh pasal 21 yang terutang bisa dihitung
dengan menggunakan tarif sebagai berikut:
1.
line-height:
inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">PKP
0-50.000.000 tarif PPh 21nya 5%
·
PKP 50.000.001-250.000.000 tarif PPh 21nya 15%
·
PKP 250.000.001-500.000.000 tarif PPh 21nya 25%
·
PKP 500.000.001 ke atas tarif PPh 21nya 30%
Karena pegawai tersebut PKP nya termasuk
pada nomor 1 maka PPh 21 terutang = 5% x PKP = Rp1.368.400,- per tahun atau
Rp114.033 per bulan.
Untuk pegawai swasta juga sebenarnya sama
rumusnya dengan di atas. Secara umum rumus dari penghitungan PPh 21 sebagai
berikut:
Coba anda
hitung, seandainya anda seorang pegawai suatu perusahaan, gaji kotor per bulan
Rp7.250.000,- dan anda menikah dengan 1 orang anak. Anda membayar iuran pensiun
setiap bulan Rp120.000,-. Berapa PPh 21 per bulan anda? Selamat mencoba.
UPDATE PTKP 2015
Berdasarkan PMK
Nomor 122/PMK.010/2015 besaran PTKP mulai tahun 2015 adalah
sebagai berikut:
1.
Rp36.000.000,- untuk WP Pribadi
2.
Rp3.000.000,- untuk WP Kawin
3.
Rp36.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
4.
Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 orang.
Dengan
demikian jika pegawai kawin dengan anak 1 dan penghasilan istri
dipisah maka PTKPpegawai tersebut adalah Rp36.000.000,-
(WP Pribadi) + Rp3.000.000,-
(WP Kawin) + Rp3.000.000,- (anak) =
Rp42.000.000,-.
demikian info yang
dapat disampaikan semoga ada manfaatnya..
0 Response to "cara penghitungan pph pasal 21"
Post a Comment