Aplikasi SKP Guru untuk Kenaikan Pangkat versi dari BKN
Salam Pendidik Indonesia!!!
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Selamat sore para pendidik Indonesia,semoga pada kesempatan kali ini
kita semuanya masih diberikan nikmat sehat dan waktu luang agar kita
bisa melakukan aktivitas-aktivitas yang positif serta dapat beribadah
sesuia dengan keyakinannya.Selamat menjalankan ibadah puasa bagi
tema-teman umaat islam yang sedang menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Pengertian SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di
dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.Perbedaan
antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja
PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang
bersangkutan dalam setiap targetnya.
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang
tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara
mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan
/kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala
BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja
pegawai meliputi unsur :
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rindo/skp-sasaran-kerja-pegawai-sebagai-pengganti-dp3-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-pns_55285f946ea834697f8b45be
Untuk
menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan
yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu)
tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya.Untuk
menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran
kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB
yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan
jenjang jabatan masing-masing.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rindo/skp-sasaran-kerja-pegawai-sebagai-pengganti-dp3-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-pns_55285f946ea834697f8b45be
Langsung saja bagi para pengunjung yang ingin mengunduhnya silahkan DOWNLOAD DISINI
Para pengunjung juga bisa mengunduh gratiss beberapa aplikasi
pembelajaran yang mungkin di butuhkan oleh bapak/ibu guru maupun
sekolahnya.Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
1. Kumpulan soal-soal Ulangan harian Kelas 1 sd 6 DOWNLOAD DISINI
2. Aplikasi Pembuatan kartu Semesteran/Ujian KLIK DISINI
3. Aplikasi Pembuatan KKM Kelas 1 sd Kelas 6 KLIK DISINI
4. Aplikasi Pembelajaran Kelas 6 lengkap KLIK DISINI
5 . Aplikasi Cetak Kartu NIS Siswa KLIK DISINI
6.Media Pembelajaran MATEMATIKA Video dan Gambar DOWNLOAD DISINI
7. Aplikasi Penghitungan Nilai Rata-rata raport DOWNLOAD DISINI
8. Kumpulan contoh PTK SD DOWNLOAD DI SINI
9. Aplikasi Usulan PAK Tahunan DOWNLOAD DISINI
10. Aplikasi Pembelajaran Kelas 6 lengkap DOWNLOAD DISINI
Demikian beberapa wawasan pendidikan yang dapat saya sampaikan.semoga
bermanfaat bagi para pengunjung semuanya.Silahkan tinggalkan saran dan
komentar yang bersifat membangun agar blog ini semakin maju dan
bertambah baik kedepannya.
wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja
pegawai meliputi unsur :
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rindo/skp-sasaran-kerja-pegawai-sebagai-pengganti-dp3-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-pns_55285f946ea834697f8b45be
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rindo/skp-sasaran-kerja-pegawai-sebagai-pengganti-dp3-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-pns_55285f946ea834697f8b45be
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
memberikan pengertian bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara
Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya, dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai
aparatur negara, tentunya pegawai negeri sipil mempunyai tugas yaitu
tugas pemerintahan dan pembangunan. Atas dasar tersebut setiap pegawai
negeri sipil dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dengan
sebaik-baiknya kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan dengan baik maka dibutuhkan pegawai negeri
sipil yang profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab.
DP3 PNS
Pegawai negeri sipil sebagai abdi negara mengemban tanggung jawab yang
besar demi kelancaran pembangunan bangsa. Untuk menghasilkan pegawai
yang profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab seperti yang
diamanatkan oleh undang-undang diperlukan adanya pembinaan PNS. Sebagai
langkah awal dalam melakukan pembinaan diperlukan adanya penilaian
terhadap kinerja PNS. Penilaian ini nantinya akan digunakan sebagai
bahan pertimbangan untuk melakukan pembinaan PNS, antara lain dalam hal
mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan,
pendidikan dan pelatihan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Sejauh
ini, untuk menilai kinerja seorang pegawai negeri sipil dibuat dalam
bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil merupakan suatu
kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan
seorang pegawai. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil
ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS dan
selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. Pada
kenyataannya, DP3 PNS yang notabene adalah daftar penilaian yang dalam
penilaiannya menggunakan azas tertutup sering dipertanyakan
objektivitasnya, karena penilaiannya yang bersifat rahasia dan si
penilai mempunyai otoritas yang mutlak dalam menilai kinerja seseorang.
Dengan penilaian yang bersifat rahasia tersebut, mungkin saja pegawai
yang dinilai kurang puas terhadap hasil penilaian karena tidak adanya
indikator yang digunakan secara jelas. Untuk kondisi saat ini, ada
banyak hal yang membuat DP3 tidak sesuai untuk dilaksanakan dalam
menilai kinerja PNS. Salah satunya adalah DP3 cenderung menilai kinerja
PNS hanya dari sudut pandang si penilai bukan atas dasar prestasi kerja.
Lebih lanjut Mamat (Mamat , 2012 : 73) mengatakan bahwa di dalam
melakukan penilaian kinerja dengan menggunakan metode daftar DP3 ini,
kadang-kadang terjadi penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh penilai
seperti :
1.The hallo effect merupakan kesan sesaat yang dapat menyesalkan dalam
memberikan penilaian.
2.The error of central tendency merupakan kecenderungan untuk membuat
penilaian rata-rata.
3.The leniency and swictness biases, terjadi apabila standar
penilaiannya sendiri tidak jelas.
4.Personal prejudice merupakan ketidaksenangan penilai terhadap
seseorang yang dapat mempengaruhi penilaian.
Secara garis besar, DP3 tidak dapat digunakan dalam menilai dan mengukur
seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi.
Hal ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan menggunakan
metode DP3 tidak didasarkan pada target tertentu. Karena pengukuran dan
penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada suatu target tertentu,
maka proses penilaian cenderung bersifat subyektif. Dalam hal atasan
langsung pun sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai dan belum
tentu memberi klarifikasi dari hasil penilaian serta tindak lanjut
penilaian terhadap pegawai yang dinilai.
SKP
Melihat banyaknya kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem penilaian PNS
dalam bentuk DP3 tersebut, sekaligus sebagai pengejawantahan pasal 12
dan pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999, maka pemerintah mencoba membuat
cara baru dalam menilai prestasi kerja PNS yaitu dengan menggunakan
pendekatan metode Penilaian Prestasi Kerja. Pasal 20 UU Nomor 43 Tahun
1999 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanatkan bahwa tujuan dari
penilaian prestasi kerja adalah untuk lebih menjamin objektivitas dalam
mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat.
Pemerintah sendiri, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sudah
mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja Pegawai yaitu Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja PNS
merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh
pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS
(Pasal 1 ayat 2 PP No. 46 Tahun 2011). Tujuannya adalah untuk
mengevaluasi kinerja PNS , yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen
dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi secara
keseluruhan. Penilaian prestasi kerja PNS menggabungkan antara penilaian
Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan Penilaian Perilaku Kerja.
Penilaian prestasi kerja tersebut terdiri dari dua unsur yaitu SKP
(sasaran kerja pegawai) dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian
masing-masing unsur SKP sebesar 60 % dan Perilaku Kerja sebesar 40 %.
Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar
pertimbangan.
Secara umum, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur
yaitu :
1.Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang
akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu
tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi unsur :
a.Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang
dicapai oleh seorang pegawai.
b.Kualitas merupakanukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh
seorang pegawai.
c.Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai
oleh seorang pegawai.
d.Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil
kerja oleh seorang pegawai.
2.Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang
dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
a.Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam
memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi
masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi
lain.
b.Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai
dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
c.Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat
menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan
organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan
diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
d.Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar
dijatuhi sanksi.
e.Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja
sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya
maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab
yang diembannya.
f.Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan
mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang
tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rindo/skp-sasaran-kerja-pegawai-sebagai-pengganti-dp3-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-pns_55285f946ea834697f8b45be
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rindo/skp-sasaran-kerja-pegawai-sebagai-pengganti-dp3-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-pns_55285f946ea834697f8b45be
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
memberikan pengertian bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara
Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya, dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai
aparatur negara, tentunya pegawai negeri sipil mempunyai tugas yaitu
tugas pemerintahan dan pembangunan. Atas dasar tersebut setiap pegawai
negeri sipil dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dengan
sebaik-baiknya kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan dengan baik maka dibutuhkan pegawai negeri
sipil yang profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab.
DP3 PNS
Pegawai negeri sipil sebagai abdi negara mengemban tanggung jawab yang
besar demi kelancaran pembangunan bangsa. Untuk menghasilkan pegawai
yang profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab seperti yang
diamanatkan oleh undang-undang diperlukan adanya pembinaan PNS. Sebagai
langkah awal dalam melakukan pembinaan diperlukan adanya penilaian
terhadap kinerja PNS. Penilaian ini nantinya akan digunakan sebagai
bahan pertimbangan untuk melakukan pembinaan PNS, antara lain dalam hal
mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan,
pendidikan dan pelatihan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Sejauh
ini, untuk menilai kinerja seorang pegawai negeri sipil dibuat dalam
bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil merupakan suatu
kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan
seorang pegawai. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil
ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS dan
selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. Pada
kenyataannya, DP3 PNS yang notabene adalah daftar penilaian yang dalam
penilaiannya menggunakan azas tertutup sering dipertanyakan
objektivitasnya, karena penilaiannya yang bersifat rahasia dan si
penilai mempunyai otoritas yang mutlak dalam menilai kinerja seseorang.
Dengan penilaian yang bersifat rahasia tersebut, mungkin saja pegawai
yang dinilai kurang puas terhadap hasil penilaian karena tidak adanya
indikator yang digunakan secara jelas. Untuk kondisi saat ini, ada
banyak hal yang membuat DP3 tidak sesuai untuk dilaksanakan dalam
menilai kinerja PNS. Salah satunya adalah DP3 cenderung menilai kinerja
PNS hanya dari sudut pandang si penilai bukan atas dasar prestasi kerja.
Lebih lanjut Mamat (Mamat , 2012 : 73) mengatakan bahwa di dalam
melakukan penilaian kinerja dengan menggunakan metode daftar DP3 ini,
kadang-kadang terjadi penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh penilai
seperti :
1.The hallo effect merupakan kesan sesaat yang dapat menyesalkan dalam
memberikan penilaian.
2.The error of central tendency merupakan kecenderungan untuk membuat
penilaian rata-rata.
3.The leniency and swictness biases, terjadi apabila standar
penilaiannya sendiri tidak jelas.
4.Personal prejudice merupakan ketidaksenangan penilai terhadap
seseorang yang dapat mempengaruhi penilaian.
Secara garis besar, DP3 tidak dapat digunakan dalam menilai dan mengukur
seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi.
Hal ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan menggunakan
metode DP3 tidak didasarkan pada target tertentu. Karena pengukuran dan
penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada suatu target tertentu,
maka proses penilaian cenderung bersifat subyektif. Dalam hal atasan
langsung pun sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai dan belum
tentu memberi klarifikasi dari hasil penilaian serta tindak lanjut
penilaian terhadap pegawai yang dinilai.
SKP
Melihat banyaknya kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem penilaian PNS
dalam bentuk DP3 tersebut, sekaligus sebagai pengejawantahan pasal 12
dan pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999, maka pemerintah mencoba membuat
cara baru dalam menilai prestasi kerja PNS yaitu dengan menggunakan
pendekatan metode Penilaian Prestasi Kerja. Pasal 20 UU Nomor 43 Tahun
1999 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanatkan bahwa tujuan dari
penilaian prestasi kerja adalah untuk lebih menjamin objektivitas dalam
mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat.
Pemerintah sendiri, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sudah
mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja Pegawai yaitu Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja PNS
merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh
pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS
(Pasal 1 ayat 2 PP No. 46 Tahun 2011). Tujuannya adalah untuk
mengevaluasi kinerja PNS , yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen
dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi secara
keseluruhan. Penilaian prestasi kerja PNS menggabungkan antara penilaian
Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan Penilaian Perilaku Kerja.
Penilaian prestasi kerja tersebut terdiri dari dua unsur yaitu SKP
(sasaran kerja pegawai) dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian
masing-masing unsur SKP sebesar 60 % dan Perilaku Kerja sebesar 40 %.
Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar
pertimbangan.
Secara umum, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur
yaitu :
1.Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang
akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu
tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi unsur :
a.Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang
dicapai oleh seorang pegawai.
b.Kualitas merupakanukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh
seorang pegawai.
c.Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai
oleh seorang pegawai.
d.Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil
kerja oleh seorang pegawai.
2.Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang
dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
a.Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam
memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi
masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi
lain.
b.Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai
dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
c.Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat
menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan
organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan
diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
d.Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar
dijatuhi sanksi.
e.Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja
sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya
maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab
yang diembannya.
f.Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan
mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang
tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rindo/skp-sasaran-kerja-pegawai-sebagai-pengganti-dp3-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-pns_55285f946ea834697f8b45be
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/rindo/skp-sasaran-kerja-pegawai-sebagai-pengganti-dp3-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-pns_55285f946ea834697f8b45be
0 Response to "Aplikasi SKP Guru untuk Kenaikan Pangkat versi dari BKN"
Post a Comment