Petunjuk Penulisan Penomoran Surat Dinas sesuai Mendagri dan Kepala Arsip Nasional RI
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia
Salam Pendidik Indonesia
Salam sejahtera dan selamat malam bapak/ibu guru di seluruh Tanah Air Indonesia.Semoga paad kesempatan malam hari ini kita semua masih diberikan nikmat sehat serta waktu luang untuk beraktivitas yang positif.
Selamat datang kembali di blog wawasanpendidikandasar.blogspot.com.Di
blog ini saya menyedikan atau berbagi kepada paar pengunjung semuanya
tentang seputar pendidikan baik administrasi guru,aplikasi
pembelajaran,media pembelajaran serta informasi seputar pendidikan.Pada
kesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi kepada para pengunjung semuanya tentang tata cara penulisan nomor surat Dinas yang benar sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Kepala Arsip Nasinal Republik Indonesia.
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NO.78 TAHUN 2012
TENTANG TATA KEARSIPAN ATAU KLASIFIKASI SURAT
Sampai saat ini masih banyak
penulisan nomor surat dinas di lingkungan dinas pendidikan yang masih belum
sesuai dengan peraturan terbaru tentang penulisan nomor surat dinas yang
dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melaui Peraturan Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas.
Pedoman Tata Naskah
Dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melalui Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 merupakan
acuan umum bagi lembaga negara, pemerintahan
daerah, perguruan tinggi negeri, dan/atau
BUMN/BUMD dalam penyusunan tata naskah dinas (lihat pasal 2). (PERKA
ANRI Nomor 2 Tahun 2014 dapat Anda download di link tersedia di
bawah tulisan ini)
Contoh umum yang masih salah adalah
ketidaktahuan kode klasifikasi surat dan cara penulisannya. Untuk Kode
Klasifikasi Surat di lingkungan dinas pendidikan dapat kita temukakan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2012
Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah
Berikut ini aturan terbaru penulisan
nomor surat. Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas penulisan nomor surat
terbagi dalam 3 katagori, yakni:
1. Nomor Naskah
Dinas Arahan
a.
Peraturan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan/
Petunjuk Teknis, Instruksi, Prosedur Tetap (Standar Operasional
Prosedur), dan Surat Edaran Susunan nomor naskah
dinas yang bersifat pengaturan dan penetapan
terdiri dari tulisan Nomor, nomor naskah
(nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan Tahun dengan huruf kapital,
dan tahun terbit.
Contoh
PERATURAN
KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR ...
TAHUN ...
TENTANG
PEDOMAN TATA
NASKAH DINAS
b.
Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis Pedoman dan
petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis merupakan peraturan,
yang penomorannya sama dengan nomor peraturan. Susunan
penomoran pedoman dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis adalah a)
Nomor urut pedoman dan petunjuk
pelaksanaan/ petunjuk teknis; dan b) Tahun terbit.
Contoh
Contoh Format Penomoran Petunjuk
Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis:
PERATURAN
KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR ... TAHUN
...
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN/ PETUNJUK TEKNIS ..................................
2.
Nomor Surat Dinas
Susunan nomor surat dinas meliputi:
a) kategori klasifikasi keamanan surat dinas; b) nomor naskah (nomor
urut dalam satu tahun takwim); c) kode klasifikasi arsip; d) bulan;
dan e) tahun terbit.
Contoh
Contoh yang masih salah:
Nomor : 800/122.SMP1/VII/2014
Seharusnya Nomor : 122/800-SMP.1/VII/2014
Artinya :
122 merupakan nomor urut surat
800-smp.1 merupakan kode klasifikasi
masalah Kepegawaian di SMP 1 yang disebutkan pada kop surat
VII menunjukkan bulan ke-7 atau
bulan Juli
2014 menunjukkan tahun atau tahun
2014
3. Nomor Nota Dinas
Nota dinas bersifat
internal, dengan susunan penomoran sebagai berikut: a)
nomor naskah dinas (nomor urut dalam satu tahun
takwim); b) kode klasifikasi; c)
bulan (ditulis dalam dua digit); dan d) tahun terbit.
Contoh :
Nota Dinas yang ditandatangani
Deputi Bidang Konservasi Arsip
Nomor 190/ KN.01/XI/2013
190 : Nomor urut Nota Dinas
dalam satu tahun takwim/kalender
KN.01 : Kode Klasifikasi
XI : Bulan Ke-11 (November)
2013 : Tahun 2013
Adapun kode klasifikasi yang berlaku
sesuai terdapat pada pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 78 tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut:
000
|
umum
|
100
|
pemerintahan
|
200
|
politik
|
300
|
keamanan dan ketertiban
|
400
|
kesejahteraan
|
500
|
perekonomian
|
600
|
pekerjaan umum dan ketenagakerjaan
|
700
|
pengawasan
|
800
|
kepegawaian
|
900
|
keuangan
|
Pengklasifikasian secara lebih
spesipik diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 78 tahun 2012 (dapat Anda download di link tersedia
di bawah tulisan ini)
Kode klasifikasi surat khusus untuk
lingkungan pendidikan yang sering digunakan adalah:
800
|
kepegawaian
|
900
|
keuangan
|
420
|
PENDIDIKAN
|
421
|
Sekolah
|
421.1
|
Pra Sekolah
|
421.2
|
Sekolah Dasar
|
421.3
|
Sekolah Menengah
|
421.4
|
Sekolah Tinggi
|
421.5
|
Sekolah Kejuruan
|
421.6
|
Kegiatan Sekolah, Dies Natalis
Lustrum
|
421.7
|
Kegiatan Pelajar
|
421.71
|
Reuni Darmawisata
|
421.72
|
Pelajar Teladan
|
421.73
|
Resimen Mahasiswa
|
421.8
|
Sekolah Pendidikan Luar Biasa
|
421.9
|
Pendidikan Luar Sekolah /
Pemberantasan Buta Huruf
|
422
|
Administrasi Sekolah
|
422.1
|
Persyaratan Masuk Sekolah,
Testing, Ujian, Pendaftaran, Mapras, Perpeloncoan
|
422.2
|
Tahun Pelajaran
|
422.3
|
Hari Libur
|
422.4
|
Uang Sekolah, Klasifikasi Disini
SPP
|
422.5
|
Beasiswa
|
423
|
Metode Belajar
|
423.1
|
Kuliah
|
423.2
|
Ceramah, Simposium
|
423.3
|
Diskusi
|
423.4
|
Kuliah Lapangan, Widyawisata, KKN,
Studi Tur
|
423.5
|
Kurikulum
|
423.6
|
Karya Tulis
|
423.7
|
Ujian
|
424
|
Tenaga Pengajar, Guru, Dosen,
Dekan, Rektor
|
425
|
Sarana Pendidikan
|
425.1
|
Gedung
|
425.11
|
Gedung Sekolah
|
425.12
|
Kampus
|
425.13
|
Pusat Kegiatan Mahasiswa
|
425.2
|
Buku
|
425.3
|
Perlengkapan Sekolah
|
Sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id/2014/12/aturan-penulisan-nomor-surat-dinas.html
Demikian beberapa administrasi tentang aturan tata cara penulisan Kode surat Dinas yang dapat saya bagikan
kepada para pengunjung semuanya.Banyak kekurangan saya mohon maaf dan
semoga bermanfaat bagi para pengunjung semuanya.Silahkan tinggalakan
saran dan komentar yang membangun agar blog ini semakin maju dan
berkembang lagi.jika ada kesulitan mengunduh file nya silahkan inbok
lewat FB an.Julichansaputro atau lewat email:cahayasurga708@gmail.com
Wassalamualaikum Wr.Wb.
0 Response to "Petunjuk Penulisan Penomoran Surat Dinas sesuai Mendagri dan Kepala Arsip Nasional RI"
Post a Comment