ads

Surat Edaran(SE) Pendataan Kartu Indonesia Pintar pada Aplikasi Dapodik

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia

Selamat malam bapak/ibu guru serta para Operator Sekolah(OPS) yang ada di seluruh Indonesia.Semoga pada kesempatan malam hari ini kita semua masih diberikan nikmat sehat serta senantiasa sellau dalam perlindungan Alloh SWT. sebagai Guru mari kita bekerja dengan tulus ikhlas demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Selamat datang kembali di blog wawasanpendidikandasar.blogspot.com.Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi informasi kepada para pengunjung semuanya tentang Pekerjaan/tugas kita sebagai Operator sekolah.Yaitu tentang Pendataan kartu Indonesia Pintar(KIP)
pada aplikasi Dapodik sesuai dengan surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendididkan dan kebudayaan No.17/D/KU/2016.

Berikut ini hal-hal yang berkaitan dengan Pendataan kartu Indonesia Pintar(KIP) pada aplikasi Dapodik:
Menyususli surat edaran kami No.07/D/SE/2016 tentang pendataan Siswa penerima KIP tanggal 4 Mei 2016  dengan hormat kami sampaikan KIP telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa /anak usia 6-21 tahun dari keluaraga miskin.
sehubungan denga hal tersebut agar anak dapat memperoleh manfaat dari KIP Direktirat Jenderal Kemdikbud mohon kesediaan saudara untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga peneriam Kartu Keluarga sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik dengan langkah-langkanya sebagai berikut:
  1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawanya ke sekolah?
  2. Memasukan dat KIP Ke aplikasi Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus 2016
  3. Memasukan data KKS ke dalam aplikasi Dapodik pada kolom KKS,Apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP.
  4. Data KIP dan KKS yang sudah dimasukan dikembali lagi kepada siswa yang bersangkutan
  5. Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tetapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS ,Maka sekolah mengiputnya pada kolom (usulan dari sekolah) disertai alasan pada kolom
  6. KIP tidak dapat dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum pada kartu
  7. Anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar di daftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
untuk info lengkapnya beserta Surat Edaran(SE) dari Dirjen Kemdikbu Download Di Sini

petunjuk penggunaan Kartu Indonesia Pintar  KLIK DI SINI


Demikian sedikit informasi yang dapat saya bagikan kepada para pengunjung semuanya.Agar segera dikerjakan agar cepat selesai karena di lain waktu pasti masih ada pekerjaan yang menunggu kita.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

















Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran(SE) Pendataan Kartu Indonesia Pintar pada Aplikasi Dapodik"

Post a Comment