Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
Wednesday, March 1, 2017
angka kredit,
Aplikai Excel,
aplikasi penilaian,
ilmu pengetahuan,
informasi guru,
materi PLPG,
materi pramuka,
PAK,
PKG,
ringkasan materi
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia,
Salam Pendidik Indonesia,
Selamat malam sahabat guru yang ada diseluruh Indonesia,selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya lewat blog wawasanpendidikandasar.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru yang mungkin di butuhkan oelh rekan guru dan kepala sekolah yang mau mengusulkan penialain angka kredit untuk usul kenaiakan pangkat.
Menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 pasal 1 menerangkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan pengertian angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus di capai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan sistem prestasi kerja.Bagi rekan guru yang ingin mengetahui lebih detai apa saja isi dari buku pedoman pelaksanaan penialian angka kredit jabatan fungsionl guru kami persilahkan download di Sini.
silahkan baca juga:
Demikian sedikit pengetahuan serta informasi yang dapat saya bagiakn kepada rekan guru sekalian.Semoga bisa bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru"
Post a Comment