ads

Juknis Bantuan Beasiswa Bidikmisi tahun 2018

Bidik misi merupakan program pemerintah untuk memberikan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat miskin untuk dapat memutus mata rantai kemiskinan.Sampai saat ini jumlah peserta bidik misi sudah mencapai angka 432.409 mahasiswa,sehingga berkonstribusi untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar(APK) Pendidikan Tinggi.
buku pedoman pendaftaran bidik misi
pedoman pendaftaran bidikmisi 2018

Bidikmisi juga memiliki skema yang berbeda dengan bantuan biaya pendidikan lain,dengan filosofinya untuk menjemput penerima,Bidikmisi memberikan jaminan pembiayaan mulai dari pendaftaran samapi penerima Bidikmisi menuntaskan pendidikan tinggi.

Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang memberikan fasilitas pembebasan biaya pendidikan dan subsidi biaya hidup.Bidik misi di berikan kepada penerima selama 8 semester untuk D4/SI,6 semester untuk jenjang D3,4 semester untuk jenjang D2 serta 2 semester untuk jenjang D1.Besarnya subsidi biaya hidup serendah-rendahnya 650.000,00 per bulan diberikan setiap 3 bulan sekali.

Silahkan Unduh Petunjuk Teknis Pendaftaran Bidikmisi tahun 2018,silahkan download di bawah ini:
  1. PETUNJUK_TEKNIS_BIDIKMISI_SISWA_2018 .pdf PETUNJUK_TEKNIS_BIDIKMISI_SEKOLAH_2018 .pdf 
  2. PEDOMAN_BIDIKMISI_2018 .pdf 
  3. jadwal penting bidik misi 2018.doc
A. PERSYARATAN CALON PENERIMA BIDIKMISI tahun 2018
Persyaratan untuk meregistrasi calon Peserta Bidikmisi tahun 2018 ialah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau format lain yang sederajat yang akan lulus pada
tahun 2018 dan 2017;
2. Belum pernah diputuskan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi;
3. Usia maksimal  ketika diterima di perguruan tinggi ialah 21 tahun;
4. Tidak dapat secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau
sejenisnya;
b. Pendapatan kotor orang tua/wali campuran (suami + istri) setinggi-tingginya
Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah) atau penghasilan kotor orang
tua/wali dipecah jumlah anggota family maksimal Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah).
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi akademik baik menurut rekomendasi objektif dan akurat dari
Kepala Sekolah;
DI REKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu  PTN atau PTS dengan
ketentuan:
a. PTN denganpilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi Mandiri PTN.
b. Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya;
c. PTS sesuai  dengan pilihan seleksi masuk.
B. MEKANISME PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Daring (On line)
Tata teknik pendaftaran Bidikmisi melewati SNMPTN, SBMPTN, PMDK Politeknik
atau Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi secara online pada laman Bidikmisi
(http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/) ialah sebagai berikut.
a. Tahapan pencatatan Bidikmisi
1. Sekolah mengikutsertakan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman
Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bagian
persetujuan dan tanda tangan) guna mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah;
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memverifikasi
pendaftaran dalam kurun masa-masa 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja;
3. Sekolah merekomendasikan setiap siswa melalui laman Bidikmisi
menggunakan kombinasi NPSN dan kode akses yang sudah diverifikasi.
4. Sekolah menyerahkan nomor pencatatan dan kode akses untuk masing-masing
siswa yang telah direkomendasikan;
5. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menuntaskan semua tahapan
yang diminta di dalam sistem pendaftaran.
b. Siswa yang sudah menuntaskan pendaftaran Bidikmisi meregistrasi seleksi nasional
atau mandiri yang telah didapatkan sesuai peraturan masing-masing pola seleksi
melalui alamat berikut:


 1. SNMPTN melewati http://www.snmptn.ac.id
2. SBMPTN melewati http://www.sbmptn.ac.id
3. PMDK Politeknik melewati http://pmdk.politeknik.or.id
4. Seleksi Mandiri PTN sesuai peraturan masing-masing PTN
5. Seleksi Mandiri PTS sesuai peraturan masing masing PTS.
6. Siswa yang meregistrasi dan ditentukan lolos melewati seleksi masuk. melengkapi
berkas, dan berkas diangkut pada saat pencatatan ulang, yaitu:
a. Kartu peserta dan eksemplar isian pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari
laman Bidikmisi;
b. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau bantuan
pemerintah sejenis lainnya (jika ada);
c. Siswa yang belum mengisi syarat butir (b) di atas, mesti membawa
Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak
Mampu yang dapat diperlihatkan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Kepala Dusun/Instansi lokasi orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
d. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan mengenai Susunan Keluarga;
e. Fotokopi tabungan listrik bulan terakhir (apabila terdapat aliran listrik) dan/
atau bukti pembayaran PBB (apabila memiliki bukti pembayaran) dari
orang tua/wali-nya;
f. Berkas penyokong lainnya yang diminta oleh perguruan tinggi dan Kopertis.
C. MEKANISME PENETAPAN
Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah ditetapkan diterima di
Perguruan Tinggi, akan dilaksanakan  hal-hal sebagai berikut:
1. Verifikasi kelayakan penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis;
2. Penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis.
D. KELUHAN DAN ADUAN
Keluhan dan aduan berhubungan dengan Bidikmisi dapat diajukan melalui  laman helpdesk
Bidikmisi, yakni :
email : bidikmisi@ristekdikti.go.id
facebook : facebook.com/program.bidik.misi
Twitter : @bidikmisi

Demikian informasi seputar panduan pendafatran bidikmisi tahun 2018/2019 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Beasiswa Bidikmisi tahun 2018"

Post a Comment