ads

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia,


Selamat malam sahabat guru yang ada diseluruh Indonesia,selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya lewat blog wawasanpendidikandasar.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru yang mungkin di butuhkan oelh rekan guru dan kepala sekolah yang mau mengusulkan penialain angka kredit untuk usul kenaiakan pangkat.

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 menerangkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan pengertian angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus di capai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan sistem prestasi kerja.Bagi rekan guru yang ingin mengetahui lebih detai apa saja isi dari buku pedoman pelaksanaan penialian angka kredit jabatan fungsionl guru kami persilahkan download di Sini.


silahkan baca juga:


Demikian sedikit pengetahuan serta informasi yang dapat saya bagiakn kepada rekan guru sekalian.Semoga bisa bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru"

Post a Comment