pakaian dinas baru untuk PNS
Pakaian Dinas / Seragam PNS di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Pemendagri
Nomor 68 Tahun 2015
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman
aparatur sipil Negara sehingga diatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur
sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum / aturan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebelumnya diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 ini telah ditetapkan Mendagri dan Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni mulai diberlakukan
pada tanggal 30 Semptember 2015.
Dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu : Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 :
( 1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian
disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap;dan
3) PDH batik
b. Pakaian Sipil Harian
disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi
disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap
disingkat PSL.
( 2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi
terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian
disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian
disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi
disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap
disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan
disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian
disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian
disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi
disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap
disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan
disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian
disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara
disingkat PDU Camat dan Lurah.
Kemudian, dalam Lampiran I Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur tentang
model pakaian dinas kemeja putih di lingkungan kementerian dalam negeri dan
pemerintah daerah, sebagai berikut :
1. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS pria:
Keterangan :
a. Lencana Korpri
a. Lencana Korpri
b. Papan Nama
c. Tanda Pengenal
2. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS wanita :
Keterangan :
a. Lencana Korpri
b. Papan Nama
c. Tanda Pengenal
Selanjutnya, pada lampiran II Pemendagri Nomor 68
Tahun 2015 diatur mengenai Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah adalah sebagai
berikut :
No.
|
Hari
|
Jenis Pakaian
|
Keterangan
|
1.
|
Senin
|
LINMAS
|
|
2.
|
Selasa dan Rabu
|
PDH warna khaki
|
|
3.
|
Kamis
|
Baju putih
|
|
4.
|
Jumat
|
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
|
|
5.
|
Hut Korpri dan Hari Besar Nasional
|
Korpri
|
|
6.
|
Pada Acara Resmi
|
PSL dan/atau PSR
|
Sesuai Ketentuan Acara
|
0 Response to "pakaian dinas baru untuk PNS"
Post a Comment