syarat dan cara pembuatan KTP Untuk Anak
PEMERINTAH RESMI MENERBITKAN KTP UNTUK ANAK INILAH
SYARAT DAN CARA MEMBUATNYA..
Selamat
Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !
Pemerintah
akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu
Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan,
perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini
terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5
sampai 17 tahun.
Bagi anak
warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan
bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5
tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy
kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli
orang tua/wali; dan
c. KTP asli
kedua orangtuanya/wali.
Sementara,
bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy
kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli
orangtua/wali
c. KTP asli
kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto
Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak
warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
style="text-align:
justify;"> a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli
orang tua/wali
c. KTP
elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal
13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata
cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon
atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan
persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).\
2. Kepala
Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat
diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau
desa/kelurahan.
4. Dinas
dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di
sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat
layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak
warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap
anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan
menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala
Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat
diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Sumber :liputan6.com
0 Response to "syarat dan cara pembuatan KTP Untuk Anak"
Post a Comment