EMPAT KOMPETENSI GURU
Seiring dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi”
Bahwa guru yang profesional itu
memiliki empat kompetensi atau standar kemampuan yang meliputi kompetensi
Kepribadian, Pedagogik, Profesional, dan Sosial. Kompetensi guru adalah
kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas
dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif
dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya,
memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator
pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang
disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar
sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional. Sebab disadarai atau
tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang
profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai
saat ini.
A. Kompetensi kepribadian
Adalah kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi
dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1. Kepribadian yang mantap dan
stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa yaitu
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etod kerja sebagai guru.
3. Kepribadian yang arif adalah
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah
dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa
meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan
memiliki perilaku yangh disegani.
5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi
teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas,
suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
B.Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pemahaman terhadapp eserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1. Memahami peserta didik secara
mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan
mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2. Merancang pembelajaran,termasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi
memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran,
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran yang
meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai
metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
5. Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta
didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta
didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
C. Kompetensi Profesional
Adalah penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulummata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional adalah :
1. Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi yang meliputi memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar nmata
pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menguasai struktur dan metode
keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis
untuk membperdalam pengetahuandan materi bidang studi.
D.Kompetensi Sosial
adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
Kode etik Guru dan Dosen
Kode etik adalah pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen :
1. Kewajiban beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi hukum dan
peraturan yang berlaku
3. Mematuhi norma dan etika susila
4.Menghormati kebebasan akademik
5. Melaksanakan tridarma perguruan
tinggi
6. Menghormati kebebasan mimbar
akademik
7. Mengukuti perkembangan ilmu
8. Mengembangkan sikap obyektif dan
universal
9. Mengharagai hasil karya orang
lain
10. Menciptakan kehidupan
sekolah/kampus yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan
lain
12. Pelanggaran terhadap kode etik
guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
0 Response to "EMPAT KOMPETENSI GURU"
Post a Comment