PERBEDAAN BELANJA BARANG DAN MODAL
PERBEDAAN ANTARA BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL
Seringkali dalam proses penyusunan anggaran (DIPA) ditemui beberapa
permasalahan, antara lain adanya perbedaan persepsi dalam penyusunan dan
pengelompokan belanja. Perbedaan yang biasa dijumpai adalah dalam menentukan
elemen-elemen biaya yang dimungkinkan dikelompokkan dalam belanja barang dan belanja modal.
Pengertian
Belanja Barang dan Modal
Belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang
dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja barang dan jasa
merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan
kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis
kantor, pengadaan/penggantian peralatan kantor yang nilainya tidak memenuhi
syarat nilai kapitalisasi minimum, langganan daya dan jasa, lain-lain
pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non fisik dan secara
langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Belanja barang dikelompokkan
ke dalam 3 kategori belanja yaitu :
a.
belanja pengadaan barang dan jasa, belanja barang dan jasa yang
tidak memenuhi kapitalisasi dikategorikan ke dalam belanja barang operasional
dan belanja barang non operasional.
b.
Belanja pemeliharaan, yaitu belanja yang dikeluarkan dan tidak
menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar tidak
memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu
produksi, atau peningkatan standar kinerja, tetap dikategorikan sebagai belanja
pemeliharaan.
c.
Belanja perjalanan, yaitu belanja perjalanan yang dikeluarkan
tidak untuk tujuan perolehan aset tetap.
Belanja modal adalah pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap atau
aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi,
termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya
mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas
aset. Aset tetap mempunyai ciri-ciri
berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, dan nilainya relatif materianl. Sedangkan ciri-ciri aset lainnya
adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun, dan nilainya relatif material.
Belanja modal meliputi antara
lain :
a.
Belanja modal tanah, adalah seluruh pengeluaran yang dilakukan
untuk pengadaan/ pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah,
pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan
pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah
dimaksud dalam kondisi siap pakai.
b.
Belanja modal peralatan dan mesin, adalah pengeluaran untuk
pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara
lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung
lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut
siap digunakan .
c.
Belanja modal gedung dan bangunan, adalah pengeluaran yang
digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian gedung dan bangunan sampai
dengan bangunan dan gedung dimaksud
dalam kondisi siap digunakan.
d.
Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, adalah pengeluaran yang
digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan
pembangunan/pembuatan serta perawatan yang menambah kapasitas sampai jalan,
irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap digunakan.
e.
Belanja modal fisik lainnya, adalah pengeluaran yang
digunakan untuk pengadaan/ penambahan/penggantian/peningkatan
pembangunan/pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat
dikategorikan kedalam belanja modal diatas. Termasuk dalam belanja ini adalah
belanja yang menambah kapasitas sampai jalan, irigasi dan jaringan dimaksud
dalam kondisi siap digunakan.
Suatu belanja dikategorikan
sebagai belanja modal apabila :
1. Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya
perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat, dam
kapasitas;
2. Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum
kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh
pemerintah;
3. Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan
untuk dijual atau dibagikan.
Pengeluaran setelah Perolehan Aset
Belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah
perolehan aset tetap atau aset lainnya yaitu belanja pemeliharaan yang
dikapitalisasi dapat dimasukkan sebagai belanja modal jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya
masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang dimiliki;
b. Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum
kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya;
Pertambahan masa manfaat
adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah
ada, misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10
tahun, pada tahun ke-7 dilakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih
dapat digunakan 8 tahun lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung
berubah dari 10 menjadi 15 tahun.
Peningkatan kapasitas adalah
bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada, misalnya
sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 kw dilakukan renovasi
sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 kw.
Peningkatan kualitas aset
adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada misalnya, jalan
yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.
Pertambahan volume aset adalah
bertambahnya jumlah atau satuan ukuran
aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400m2
menjadi 500m2.
Komponen pembiayaan belanja barang dan belanja modal
Hampir sebagian besar belanja pemerintah yang dialokasi dalam
APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa, seperti belanja
barang, belanja modal, sebagian belanja bantuan sosial, dan belanja hibah. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa seluruh komponen pembiayan terkait
dengan belanja barang terutama belanja modal dapat dialokasikan pada saat
penyusunan anggaran (DIPA).
Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 22 (2) disebutkan bahwa
K/L/satker menyediakan biaya untuk pelaksanaan penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari
APBN yang meliputi :
1) honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/Jasa (panitia pengadaan,
PPHP, honor tim teknis, tim pendukung);
2) biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
3) biaya penggandaan dokumen pengadaan Barang/Jasa; dan biaya lainnya yang diperlukan (biaya survei harga, biaya rapat, biaya
lain-lain).
Kemudian pada lampiran II Perpres 54 tahun 2010 mengenai Barang (demikian pula pada lampiran III s.d V) , dalam hal PPK melakukan pengkajian ulang atas Rencana Umum Pengadaan, apabila biaya pengadaan dan pendukungnya
belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam
dokumen anggaran, maka PPK dapat mengusulkan revisi dokumen anggaran.
Sedangkan dalam PMK 93/PMK.02/2011 tentang petunjuk penyusunan
dan penelaahaan RKAKL menerapkan konsep nilai perolehan (full costing)
pada jenis belanja. Artinya terkait dengan konsep harga perolehan
menetapkan bahwa seluruh
pengeluaran yang mengakibatkan tersedianya aset siap dipakai maka seluruh pengeluaran tersebut
masuk ke dalam belanja modal.
Dengan demikian pada saat penyusunan anggaran dapat dialokasikan seluruh
pengeluaran terkait dengan belanja barang dan modal tersebut. Seluruh pengeluaran terkait dengan belanja barang dan jasa yang
termasuk kategori belanja barang dialokasikan kedalam belanja barang, sedangkan
seluruh pengeluaran yang terkait dengan belanja aset tetap dan aset lainnya
yang termasuk kategori belanja modal dialokasikan kedalam belanja modal. Contoh untuk pengadaan gedung, maka dapat dialokasi
pengeluaran-pengeluaran terkait dengan perolehan aset gedung sebagai berikut :
·
Honor panitia
pengadaan sejumlah paket yang dilelangkan
·
Honor panitia penerima
hasil pekerjaan sejumlah paket yang dilelangkan
· biaya pembuatan dokumen
· biaya survey, biaya pengurusan IMB
· biaya perencanaa gedung
· biaya pengawasan gedung
·
biaya konstruksi gedung
seluruh pengeluaran tersebut diatas dialokasikan ke dalam belanja
modal gedung dan bangunan.
Contoh lain untuk kegiatan
pengadaan ATK, maka dapat dialokasikan sebagai berikut :
·
Honor panitia
pengadaan/pejabat pengadaan
·
Honor panitia penerima
hasil pekerjaan
· biaya pembuatan dokumen
·
biaya survey (biaya perjalanan)
seluruh pengeluaran tersebut diatas dialokasikan ke
dalam belanja barang sesuai dengan kategori jenis belanja barang masing-masing,
untuk hal tersebut diatas maka dialokasikan dalam belanja barang/jasa dan
belanja barang perjalananSUMBER :http://www.mudjisantosa.net/2012/07/belanja-barang-dan-belanja-modal.html
Belanja dan Jenis Pengeluaran
|
|||
Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Pusat
|
|||
51
|
Belanja Pegawai
|
||
Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai
negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan
diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik yang bertugas di dalam
maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan
dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.
|
|||
Belanja Pegawai dipergunakan untuk:
|
|||
1.
|
Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran Gaji Pegawai
Negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI;
|
||
2.
|
Belanja Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap;
|
||
3.
|
Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Pembayaran Gaji Pejabat
Negara;
|
||
4.
|
Belanja Uang Makan PNS;
|
||
5.
|
Belanja Uang Lauk Pauk TNI/POLRI;
|
||
6.
|
Belanja Uang Tunggu dan Pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang
disalurkan melalui PT. Taspen dan PT. ASABRI;
|
||
7.
|
Belanja Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang disalurkan melalui PT.
ASKES;
|
||
8.
|
Belanja Uang Lembur PNS;
|
||
9.
|
Belanja Pegawai Honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok
dan fungsi unit organisasi pemerintah;
|
||
10.
|
Pembayaran Tunjangan Sosial bagi Pegawai Negeri melalui unit
organisasi/Lembaga/Badan tertentu;
|
||
11.
|
Pembayaran uang vakasi;
|
||
12.
|
Pembayaran tunjangan khusus merupakan pembayaran kompensasi kepada
Pegawai Negeri yang besarannya ditetapkan oleh Presiden/Menteri Keuangan;
|
||
13.
|
Belanja pegawai transito merupakan alokasi anggaran belanja pegawai yang
direncanakan akan ditarik/dicairkan namun database pegawai pada Kementerian
Negara/Lembaga berkenaan menurut peraturan perundang-undangan belum dapat
direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satuan Kerja (Satker) karena belum
ditetapkan sebagai Pegawai Negeri pada Satker berkenaan; dan
|
||
14.
|
Pembayaran untuk Uang Duka Wafat/Tewas yang besarannya ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
|
||
Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal
dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
|
|||
52
|
Belanja Barang
|
||
Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk
memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan
serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
|
|||
Belanja Barang dipergunakan untuk:
|
|||
1.
|
Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang
habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu
satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.Jenis pengeluaran
terdiri dari antara lain:
|
||
a.
|
Belanja keperluan perkantoran;
|
||
b.
|
Belanja pengadaan bahan makanan;
|
||
c.
|
Belanja penambah daya tahan tubuh;
|
||
d.
|
Belanja bahan;
|
||
e.
|
Belanja pengiriman surat dinas;
|
||
f.
|
Honor yang terkait dengan operasional Satker;
|
||
g.
|
Belanja langganan daya dan jasa (ditafsirkan sebagai Listrik, Telepon,
dan Air) termasuk atas rumah dinas yang tidak berpenghuni;
|
||
h.
|
Belanja biaya pemeliharaan gedung dan bangunan (ditafsirkan sebagai
gedung operasional sehari-hari berikut halaman gedung operasional);
|
||
i.
|
Belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin (ditafsirkan sebagai
pemeliharaan aset yang terkait dengan pelaksanaan operasional Satker
sehari-hari) tidak termasuk biaya pemeliharaan yang dikapitalisasi;
|
||
j.
|
Belanja sewa gedung operasional sehari-hari satuan kerja; dan
|
||
k.
|
Belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan dasar lainnya.
|
||
2.
|
Belanja Barang Non Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa
yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu
satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal.
|
||
Jenis pengeluaran terdiri antara lain:
|
|||
a.
|
Honor yang terkait dengan output kegiatan;
|
||
b.
|
Belanja operasional terkait dengan penyelenggaraan administrasi kegiatan
di luar kantor, antara lain biaya paket rapat/pertemuan, ATK, uang saku, uang
transportasi lokal, biaya sewa peralatan yang mendukung penyelenggaraan
kegiatan berkenaan;
|
||
c.
|
Belanja jasa konsultan;
|
||
d.
|
Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja;
|
||
e.
|
Belanja jasa profesi;
|
||
f.
|
Belanja biaya pemeliharaan non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target
kinerja;
|
||
g.
|
Belanja jasa;
|
||
h.
|
Belanja perjalanan;
|
||
i.
|
Belanja barang penunjang kegiatan dekonsentrasi;
|
||
j.
|
Belanja barang penunjang kegiatan tugas pembantuan;
|
||
k.
|
Belanja barang fisik lain tugas pembantuan; dan
|
||
l.
|
Belanja barang non operasional lainnya terkait dengan penetapan target
kinerja tahun yang direncanakan.
|
||
3.
|
Belanja barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran anggaran
belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU.
|
||
4.
|
Belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain merupakan pengeluaran
anggaran belanja negara untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan kepada masyarakat atau entitas lain yang tujuan kegiatannya tidak
termasuk dalam kriteria kegiatan bantuan sosial .
|
||
53
|
Belanja Modal
|
||
Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai
asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode
akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya
yang ditetapkan pemerintah.
|
|||
Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang
dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Termasuk
biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan
asset berkenaan.
|
|||
Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan
suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan
syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset:
|
|||
1.
|
Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya asset
dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis asset berkenaan
|
||
2.
|
Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya
kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume asset.
|
||
3.
|
Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut:
|
||
a.
|
Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit
barang adalah sebesar Rp300.000,-
|
||
b.
|
Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung dan bangunan per paket
pekerjaan adalah sebesar Rp10.000.000,-
|
||
4.
|
Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/dipasarkan
kepada masyarakat atau entitas lain di luar pemerintah.
|
||
Belanja modal dipergunakan untuk antara lain:
|
|||
1.
|
Belanja modal tanah
|
||
Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/ penyelesaian,
balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan
sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat
administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada
saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap
digunakan/dipakai.
|
|||
2.
|
Belanja modal peralatan dan mesin
|
||
Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam
pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya
instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan
sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
|
|||
3.
|
Belanja modal gedung dan bangunan
|
||
Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual
sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian
atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak
(kontraktual).
|
|||
Dalam belanja ini termasuk biaya untuk perencanaan dan pengawasan yang
terkait dengan perolehan gedung dan bangunan.
|
|||
4.
|
Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan
|
||
Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan
sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan
biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan
jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk
penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, menambah nilai
aset, dan di atas batas minimal nilai kapitalisasi jalan dan jembatan,
irigasi dan jaringan.
|
|||
5.
|
Belanja modal lainnya
|
||
Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk
pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan
dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan
Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). Termasuk dalam belanja
modal ini: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian
barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan
barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, buku-buku dan jurnal ilmiah
sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.
|
|||
Termasuk dalam belanja modal ini adalah belanja modal non fisik yang
besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.
|
|||
6.
|
Belanja modal Badan Layanan Umum (BLU)
|
||
Pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/pembelian aset yang dipergunakan
dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.
|
0 Response to "PERBEDAAN BELANJA BARANG DAN MODAL "
Post a Comment