STANDAR ISI SD
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22
TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak
serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam
rangka
mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta
didik agar
menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang
Maha
Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga
negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut
pemerintah menyelenggarakan suatu
sistem pendidikan nasional sebagaimana
tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pendidikan nasional
harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu
dan relevansi serta
efisiensi manajemen pendidikan.
Pemerataan
kesempatan pendidikan diwujudkan dalam
program wajib belajar
9 tahun.
Peningkatan mutu
pendidikan diarahkan untuk
meningkatkan kualitas manusia
Indonesia
seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki
daya saing
dalam menghadapi tantangan
global. Peningkatan relevansi
pendidikan
dimaksudkan untuk
menghasilkan lulusan yang
sesuai dengan tuntutan
kebutuhan
berbasis potensi
sumber daya alam
Indonesia. Peningkatan efisiensi
manajemen
pendidikan dilakukan melalui
penerapan manajemen berbasis sekolah
dan
pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah
peraturan antara lain
Peraturan Pemerintah
Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah
ini memberikan
arahan tentang perlunya
disusun dan dilaksanakan delapan
standar
nasional pendidikan,
yaitu: standar isi,
standar proses, standar
kompetensi lulusan,
standar pendidik
dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana,
standar
pengelolaan,
standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen
ini dibahas standar
isi sebagaimana dimaksud
oleh Peraturan
Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1. kerangka
dasar dan struktur
kurikulum yang merupakan
pedoman dalam
penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2. beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang
akan dikembangkan oleh
satuan
pendidikan berdasarkan
panduan penyusunan kurikulum
sebagai bagian tidak
terpisahkan
dari standar isi, dan
4. kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan
pada satuan pendidikan
jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi
dikembangkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) yang
dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
|
1
|
BAB
II
KERANGKA
DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
|
A. Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal
6 ayat (1)
menyatakan bahwa kurikulum
untuk jenis
pendidikan umum,
kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan
dasar dan
menengah
terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia;
b. kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan.
Cakupan
setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel
1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
|
No
|
Cakupan
|
1.
|
Kelompok Mata
Pelajaran
Agama
dan
Akhlak
Mulia
|
2.
|
Kewarganega-
raan
dan
Kepribadian
|
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia
dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik
menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa
kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia.
Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti,
atau
moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran
dan wawasan peserta didik akan status,
hak,
dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan
kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan
wawasan termasuk wawasan
kebangsaan, jiwa
dan patriotisme bela
negara,
penghargaan terhadap
hak-hak asasi manusia,
kemajemukan
bangsa, pelestarian lingkungan
hidup, kesetaraan gender,
demokrasi, tanggung
jawab sosial,
ketaatan pada hukum,
ketaatan
membayar pajak,
dan sikap serta
perilaku anti
korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
|
2
|
No
|
3.
|
Kelompok Mata
Pelajaran
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi
|
Cakupan
|
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan
dan
teknologi pada
SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk
mengenal, menyikapi, dan
mengapresiasi ilmu
pengetahuan dan
teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir
dan berperilaku ilmiah
yang
kritis,
kreatif dan mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan
dan
teknologi pada
SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi dasar
ilmu
pengetahuan dan
teknologi serta membudayakan
berpikir
ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan
dan
teknologi pada
SMA/MA/SMALB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu
pengetahuan dan
teknologi serta membudayakan
berpikir
ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan
dan
teknologi pada
SMK/MAK dimaksudkan untuk
menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi,
membentuk kompetensi, kecakapan, dan
kemandirian
kerja.
Kelompok mata
pelajaran estetika dimaksudkan
untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan
kemampuan mengapresiasi
keindahan dan harmoni. Kemampuan
mengapresiasi dan
mengekspresikan keindahan
serta harmoni
mencakup apresiasi dan
ekspresi,
baik
dalam kehidupan individual sehingga mampu
menikmati dan
mensyukuri hidup, maupun
dalam
kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan
kebersamaan yang harmonis.
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga
dan
kesehatan
pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi
fisik serta menanamkan
sportivitas
dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga
dan
kesehatan pada
SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta
membudayakan sportivitas
dan kesadaran hidup
sehat.
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga
dan
kesehatan pada
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik
|
4.
|
Estetika
|
5.
|
Jasmani,
Olahraga
dan
Kesehatan
|
3
|
No
|
Kelompok Mata
Pelajaran
|
Cakupan
serta membudayakan sikap
sportif, disiplin, kerja
sama,
dan hidup sehat.
Budaya hidup
sehat termasuk kesadaran,
sikap,
dan perilaku
hidup sehat yang
bersifat individual
ataupun yang
bersifat kolektif kemasyarakatan
seperti keterbebasan dari
perilaku seksual bebas,
kecanduan
narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan
penyakit lain yang
potensial untuk
mewabah.
|
Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran
sebagai bagian dari
kerangka
dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan
kurikulum.
|
2. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan oleh
sekolah dan komite
sekolah berpedoman pada
standar
kompetensi
lulusan dan standar isi serta panduan
penyusunan kurikulum yang
dibuat oleh
BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
berikut.
a. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan
peserta
didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik
memiliki posisi
sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia
yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha
Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi
warga negara
yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk
mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta
didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan
peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b. Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik,
kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis
pendidikan, tanpa
membedakan agama,
suku, budaya dan
adat istiadat, serta
status sosial
ekonomi dan
gender. Kurikulum meliputi
substansi komponen muatan
wajib kurikulum,
muatan lokal, dan
pengembangan diri secara
terpadu,
serta disusun
dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna
dan
tepat
antarsubstansi.
|
4
|
c . Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan
seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi
dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu
semangat
dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan
secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan
seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan
dengan
kebutuhan
kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan,
dunia
usaha dan dunia kerja. Oleh karena
itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial,
keterampilan
akademik,
dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang
kajian keilmuan
dan mata pelajaran
yang direncanakan dan
disajikan
secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan
dan
pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal dan
informal, dengan memperhatikan kondisi
dan tuntutan
lingkungan yang
selalu berkembang serta
arah pengembangan manusia
seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional
dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa dan
bernegara. Kepentingan nasional
dan kepentingan daerah
harus saling
mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka
Tunggal
Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
3. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam
pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan
prinsip-prinsip
sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kurikulum
didasarkan pada potensi,
perkembangan dan
kondisi peserta
didik untuk menguasai
kompetensi yang berguna
bagi
dirinya. Dalam
hal ini peserta
didik harus mendapatkan pelayanan
pendidikan yang
bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan
dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b. Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan
kelima pilar belajar,
yaitu:
(a)
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b)
belajar untuk
memahami dan menghayati, (c)
belajar untuk mampu
melaksanakan
dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama
|
5
|
dan berguna
bagi orang lain,
dan (e) belajar
untuk membangun dan
menemukan jati
diri, melalui proses
pembelajaran yang aktif,
kreatif,
efektif,
dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan
yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan
potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi
peserta didik dengan
tetap
memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta
didik yang
berdimensi
ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana
hubungan peserta didik
dan
pendidik yang
saling menerima dan
menghargai, akrab, terbuka,
dan
hangat, dengan
prinsip tut wuri
handayani, ing madia mangun
karsa, ing
ngarsa
sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di
tengah
membangun semangat
dan prakarsa, di
depan memberikan contoh
dan
teladan).
e. Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan multistrategi
dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi
yang memadai, dan
memanfaatkan lingkungan
sekitar sebagai sumber
belajar, dengan prinsip
alam takambang
jadi guru (semua
yang terjadi, tergelar
dan berkembang
di masyarakat dan
lingkungan sekitar serta
lingkungan alam semesta
dijadikan
sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial dan
budaya serta
kekayaan daerah untuk
keberhasilan pendidikan dengan
muatan
seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen
kompetensi mata pelajaran,
muatan lokal
dan pengembangan diri
diselenggarakan dalam
keseimbangan,
keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai
antarkelas
dan jenis serta jenjang pendidikan.
|
B. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum
merupakan pola dan
susunan mata pelajaran
yang harus
ditempuh oleh
peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran. Kedalaman
muatan
kurikulum pada
setiap mata pelajaran
pada setiap satuan
pendidikan dituangkan
dalam
kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar
yang
tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas
standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang
dikembangkan berdasarkan
standar kompetensi lulusan.
Muatan lokal dan
kegiatan pengembangan diri
merupakan
bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar
dan
menengah.
1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum
SD/MI meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh
dalam satu
jenjang pendidikan selama
enam tahun mulai
Kelas I sampai
dengan Kelas
VI. Struktur kurikulum
SD/MI disusun berdasarkan
standar
kompetensi lulusan
dan standar kompetensi
mata pelajaran dengan
ketentuan
sebagai
berikut.
a. Kurikulum SD/MI
memuat 8 mata
pelajaran, muatan lokal,
dan
pengembangan
diri seperti tertera pada Tabel 2.
6
|
Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan
kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi
daerah,
termasuk keunggulan
daerah, yang materinya
tidak dapat dikelompokkan
ke
dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh
satuan
pendidikan.
Pengembangan diri
bukan merupakan mata
pelajaran yang harus
diasuh
oleh guru.
Pengembangan diri bertujuan
memberikan kesempatan kepada
peserta didik
untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai
dengan kebutuhan,
bakat, dan minat
setiap peserta didik
sesuai dengan
kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau
dibimbing oleh
konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang
dapat
dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan
dengan masalah
diri pribadi dan
kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan
karir peserta didik.
b. Substansi
mata pelajaran IPA
dan IPS pada
SD/MI merupakan "IPA
Terpadu"
dan "IPS Terpadu".
c. Pembelajaran pada
Kelas I s.d.
III dilaksanakan melalui
pendekatan
|
tematik, sedangkan
pada Kelas IV
s.d. VI
pendekatan
mata pelajaran.
|
dilaksanakan melalui
|
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan
pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum
empat jam pembelajaran per
minggu secara
keseluruhan.
e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
|
f.
|
Minggu efektif
dalam satu tahun
pelajaran (dua semester)
adalah 34-38
minggu.
|
Struktur
kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 2
|
7
|
Tabel
2. Struktur Kurikulum SD/MI
Komponen
|
Kelas dan
Alokasi Waktu
|
I II III
|
IV, V, dan
VI
|
A. Mata
Pelajaran
|
1.
2.
|
Pendidikan
Agama
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
3. Bahasa Indonesia
|
4.
5.
6.
7.
8.
|
Matematika
Ilmu
Pengetahuan Alam
Ilmu
Pengetahuan Sosial
Seni
Budaya dan Keterampilan
Pendidikan
Jasmani, Olahraga
dan
Kesehatan
|
B.
Muatan Lokal
C. Pengembangan Diri
Jumlah
|
*)
Ekuivalen 2 jam pembelajaran
8
|
BAB
III
BEBAN
BELAJAR
|
Satuan pendidikan pada
semua jenis dan
jenjang pendidikan menyelenggarakan
program pendidikan
dengan menggunakan sistem
paket atau sistem
kredit semester.
Kedua sistem
tersebut dipilih berdasarkan
jenjang dan kategori
satuan pendidikan
yang
bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program
pendidikan dengan
menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB
dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau
dapat menggunakan
sistem kredit semester.
Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB
dan
SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban
belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada
jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan
program pendidikan
yang peserta didiknya
diwajibkan mengikuti seluruh
program
pembelajaran dan
beban belajar yang
sudah ditetapkan untuk
setiap kelas sesuai
dengan
struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap
mata
pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan
dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar
dirumuskan dalam bentuk satuan
waktu yang dibutuhkan
oleh peserta
didik untuk
mengikuti program pembelajaran melalui
sistem tatap muka,
penugasan
terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak
terstruktur. Semua itu
dimaksudkan untuk
mencapai standar
kompetensi lulusan dengan
memperhatikan tingkat perkembangan
peserta
didik.
Kegiatan tatap
muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa
proses interaksi
antara peserta
didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan
tatap muka per
jam
pembelajaran
pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama
45 menit.
Beban
belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah
sebagai
berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per
minggu untuk SD/MI/SDLB:
1) Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam
pembelajaran;
2) Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam
pembelajaran.
b. Jumlah
jam pembelajaran tatap
muka per minggu
untuk SMP/MTs/SMPLB
adalah
34 jam pembelajaran.
c. Jumlah
jam pembelajaran tatap
muka per minggu
untuk SMA/MA/SMALB/
SMK/MAK
adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.
|
9
|
Beban
belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah
sebagaimana
tertera pada Tabel 25
Tabel
25. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk setiap Satuan
Pendidikan
|
Satuan
Pendidikan
|
Kelas
|
Satu
jam
pemb.
tatap
muka
(menit)
|
Jumlah jam
pemb.
Per
minggu
|
Minggu
Efektif
per
tahun
ajaran
|
Waktu
pembelajaran
per
tahun
|
Jumlah
jam
per
tahun
(@60
menit)
|
35
|
I s.d. III
|
26-28
|
34-38
|
884-1064
jam
pembelajaran
(30940
- 37240
menit)
|
516-621
|
SD/MI/
SDLB*)
|
IV s.d.
VI
|
35
|
32
|
34-38
|
1088-1216 jam
pembelajaran
(38080
- 42560
menit
|
635-709
|
SMP/MTs/
SMPLB*)
|
VII s.d.
IX
|
40
|
32
|
34-38
|
SMA/MA/
SMALB*)
|
X s.d.
XII
|
45
|
38-39
|
34-38
|
SMK/MAK X s.d XII
|
45
|
36
|
38
|
1088 - 1216 jam
pembelajaran
(43520
- 48640
menit)
1292-1482
jam
pembelajaran
(58140
- 66690
menit)
1368
jam
pelajaran
(61560
menit)
|
725-811
|
969-
1111,5
|
1026
(standar
minimum)
|
*) Untuk SDLB
SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit
Penugasan terstruktur
adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa pendalaman materi
pembelajaran
oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi.
Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri
tidak terstruktur adalah
kegiatan pembelajaran yang
berupa
pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta
didik yang dirancang
oleh pendidik
untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu
penyelesaiannya diatur sendiri
oleh
peserta
didik.
|
10
|
Beban belajar
penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak
terstruktur terdiri
dari:
1. Waktu
untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur bagi
peserta didik
pada SD/MI/SDLB maksimum
40% dari jumlah
waktu kegiatan
tatap
muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu
untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur bagi
peserta didik
pada SMP/MTs/SMPLB maksimum
50% dari jumlah
waktu
kegiatan
tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu
untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur bagi
peserta didik
pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum
60% dari jumlah
waktu
kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program
pendidikan dengan menggunakan
sistem paket adalah
enam
tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan
SMA/MA/SMALB,
dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program
percepatan
dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki
potensi
kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit
semester adalah sistem
penyelenggaraan program pendidikan
yang
peserta didiknya
menentukan sendiri beban
belajar dan mata
pelajaran yang diikuti
setiap semester
pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap
mata pelajaran pada
sistem
kredit semester dinyatakan dalam
satuan kredit semester (sks). Beban belajar
satu
sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan
terstruktur,
dan satu
jam kegiatan
mandiri tidak terstruktur. Panduan
tentang sistem kredit
semester
diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.
|
11
|
BAB
IV
KALENDER
PENDIDIKAN
|
Kurikulum satuan
pendidikan pada setiap
jenis dan jenjang
diselenggarakan dengan
mengikuti
kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah
pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran
yang mencakup permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu
pembelajaran
efektif dan hari libur.
|
A. Alokasi Waktu
Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal
tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu,
meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
matapelajaran termasuk muatan
lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur
adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan
pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda
tengah semester, jeda
antar semester, libur
akhir tahun pelajaran,
hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur
khusus.
Alokasi waktu
minggu efektif belajar,
waktu libur dan
kegiatan lainnya tertera
pada
Tabel 26.
Tabel
26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
|
No
1.
|
Kegiatan
Minggu
efektif
belajar
|
2.
|
Jeda tengah
semester
|
3.
|
Jeda
antarsemester
|
Alokasi
Waktu
Minimum
34
minggu
dan
maksimum
38
minggu
Maksimum
2
minggu
Maksimum
2
minggu
|
Keterangan
Digunakan
untuk kegiatan
pembelajaran
efektif pada setiap satuan
pendidikan
|
Satu minggu
setiap semester
|
Antara
semester I dan II
|
4.
|
Libur akhir
tahun
pelajaran
|
Maksimum 3
minggu
|
Digunakan
untuk penyiapan kegiatan
dan
administrasi akhir dan awal tahun
pelajaran
|
12
|
No
5.
|
Kegiatan
Hari
libur keagamaan
|
Alokasi
Waktu
2
- 4 minggu
|
6.
|
7.
|
Hari libur
umum/nasional
Hari
libur khusus
|
8.
|
Kegiatan
khusus
sekolah/madrasah
|
Maksimum 2
minggu
Maksimum
1
minggu
Maksimum
3
minggu
|
Keterangan
Daerah
khusus yang memerlukan libur
keagamaan
lebih panjang dapat
mengaturnya
sendiri tanpa mengurangi
jumlah
minggu efektif belajar dan
waktu
pembelajaran efektif
Disesuaikan
dengan Peraturan
Pemerintah
Untuk
satuan pendidikan sesuai dengan
ciri
kekhususan masing-masing
Digunakan
untuk kegiatan yang
diprogramkan
secara khusus oleh
sekolah/madrasah
tanpa mengurangi
jumlah
minggu efektif belajar dan
waktu
pembelajaran efektif
|
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan
tahun pelajaran adalah
bulan Juli setiap
tahun dan berakhir
pada
bulan
Juni tahun berikutnya.
2. Hari
libur sekolah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan
Nasional, dan/atau
Menteri Agama dalam
hal yang terkait
dengan hari raya
keagamaan, Kepala
Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau
organisasi
penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat
menetapkan hari libur
serentak
untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender
pendidikan untuk setiap
satuan pendidikan disusun
oleh masing-
masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi
waktu sebagaimana tersebut
pada dokumen
Standar Isi ini
dengan memperhatikan ketentuan
dari
pemerintah/pemerintah
daerah.
|
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
|
Mengetahui, Karanganyar,........... Kepala Sekolah Guru
Kelas V
Suwaji,S.Pd. Julichan Eswanto S.,S.Pd.SD
NIP.19630916
199203 1 007 NIP.19860921 200902 1 005
13
|
0 Response to "STANDAR ISI SD"
Post a Comment