petunjuk penggunaan Dana Alokasi Khusus
Salam Pendidik Indonesia!!!
Assalamu'alaikum Wr.Wb..
Assalamu'alaikum Wr.Wb..
Selamat siang para pengunjung semuanya,semoga pada pagi hari ini dalam keadaan baik dan masih semangat dalam menjalani hidup.Dan tidak henti-hentinya kita memanjakan rasa puji syukur atas limpahan rahmat dan Karunia Tuhan yang diberika Kepada KIta semua.Pada Kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit informasi dan pengetahuan yang mungkin bermanfaat bagi para pengunjung dan sekolah.Yaitu tentang petunjuk penggunana Dana Alokasi Khusus(DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah
bentuk dana yang bersifat khusus (specific grant). Artinya, penggunaan dana
tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal
ini pemerintah pusat. Dimasa lalu kita juga mengenal dana inpres SD, inpres
kesehatan dan bahkan subsidi daerah otonom (SDO) pun bisa kita masukkan dalam
kategori dana bersifat khusus ini.
DAK yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus meliputi :
DAK yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus meliputi :
- Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai ke daerah lain;
- Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
- Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai;
- Kebutuhan prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan. DOWNLOAD DISINI panduan penggunaan Dana Alokasi Khusus model power poin
UU No. 25 / 1999 pasal 8
menggariskan bahwa kebutuhan khusus yang dapat dibiayai dengan DAK antara lain
kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus
DAU, dan atau kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.
Kegiatan DAK berdasarkan PP 104 / 2000 meliputi : (i) DAK digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang; (ii) Dalam keadaan tertentu, DAK dapat membantu membiayai pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk peride terbatas, tidak melebihi tiga tahun.
Daerah yang ingin memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :
DOWNLOAD Buku panduan Penggunaan Dana Alokasi Khusus KLIK DISINI
Kegiatan DAK berdasarkan PP 104 / 2000 meliputi : (i) DAK digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang; (ii) Dalam keadaan tertentu, DAK dapat membantu membiayai pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk peride terbatas, tidak melebihi tiga tahun.
Daerah yang ingin memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :
DOWNLOAD Buku panduan Penggunaan Dana Alokasi Khusus KLIK DISINI
- Daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari PAD, bagi hasil pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah.
- Daerah menyediakan dana pedamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang diajukan.
- Kegiatan tersebut memenuhi kriteria teknis sektor / kegiatan yang ditetapkan oleh menteri teknis / instansi terkait.
0 Response to "petunjuk penggunaan Dana Alokasi Khusus"
Post a Comment