PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH
Tuesday, November 7, 2017
aplikasi penilaian kurikulum 2013,
dana bos,
informasi madrasah,
kemenag,
lokasi Ujian CPNS Kemenag,
petunjuk teknis
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia,
BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non operasional bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.Menurut Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan biaya non operasional adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,dan biaya tidak langsung berupa daya air,jasa telekomunikasi,pemerintahan sarana dan prasarana ,uang lembur,transportasi,konsumsi,pajak,asurasni,dan lain sebagainya.Nmaun demikian,ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan Dana BOS dibahas pada bagian penggunaan Dana BOS.
Baca Juga : SKPBM Madrasah terbaru dilengkapi konsideran
TUJUAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS )
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus tujuan BOS adalah :
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin,di tingkat pendidikan Dasar baik pendidikan Dasar Negeri maupun Madrasah.
- Membebaskan biaya Operasional sekolah bagi seluruh siswa MI Negeri,MTs negeri dan MA negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta
SASARAN PROGRAM BANTUAN DAN BESARNYA BANTUAN
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang
telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah
yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah
dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Prosedur Pengajuan Usulan PIP Madrasah KLIK DI SINI
Demikian materi seputar Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun 2017 yang dapat saya bagikan kepada rekan guru sekalian.Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
0 Response to "PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH"
Post a Comment